INAKINI.COM – Peraturan Menteri Keuangan Indonesia (PMK) Nomor PMK-112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi Orang Pribadi, Badan dan Instansi Pemerintah telah berlaku sejak tanggal 14 Juli 2022.
Hal tersebut berarti penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah dapat dilakukan oleh wajib pajak walaupun masih terbatas di aplikasi tertentu seperti situs web pajak.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) – Kementerian Keuangan Indonesia (Kemenkeu) mengingatkan bahwa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) format lama masih bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.
Namun, per 1 Januari 2024 wajib pajak harus segera melakukan validasi NIK menjadi NPWP, jika ingin mudah dalam membayar pajak. Hal itu disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor, dalam diskusi DJP, dalam acara ngobrol bersama Direktur P2P DJP pada Jumat (16/12).
“Kalau 1 Januari 2024 tidak melakukan validasi maka tidak bisa melakukan (pembayaran pajak),” kata Neilmaldrin.
Pada 1 Januari 2024, NPWP format baru akan diterapkan secara menyeluruh pada layanan administrasi perpajakan.
Lalu, bagaimana jika wajib pajak belum memvalidasi NIK menjadi NPWP pada 1 Januari 2024? Wajib pajak jangan khawatir. Wajib pajak bisa langsung melakukan validasi NIK tersebut menjadi NPWP.
“Lalu akan terjadi apa? Ya tidak apa-apa tinggal validasi connect atau aktivasi NIK-nya. Karena kan NIK itu data base. Misal NPWP nya ga laku ga bisa masuk, kita pakai NIK, asal sudah ber-NPWP dan tervalidasi maka tidak apa-apa,” ujarnya.
Dia menegaskan, intinya harus melakukan aktivasi karena tidak perlu daftar-daftar lagi alias tidak ribet. Hal itulah yang menjadi alasan pemerintah untuk mengintegrasikan NPWP dengan NIK, salah satu keunggulannya tidak perlu mendaftar lagi.
Berikut adalah cara validasi NIK menjadi NPWP:
- Masuk ke laman djponline.pajak.go.id:
- Masukkan 16 digit NPWP;
- Masukkan Password yang sesuai;
- Masukkan kode keamanan yang tersedia;
- Tekan tombol login;
- Jika data yang anda masukkan benar, maka akan muncul Dashboard Profil. Pilih tab “Profilâ€;
- Pilih “Data Profilâ€;
- Isikan NIK sesuai dengan e-KTP;
- Tekan Validasi;
- Jika hasil pemadanan data NIK sesuai dengan data Dukcapil, maka akan muncul notifikasi “data ditemukanâ€. Tekan OK untuk melanjutkan;
- Lanjutkan dengan menekan “Ubah Profilâ€;
- Lengkapi kolom “Data Lainnyaâ€;