INAKINI.COM – Pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI melakukan penyitaan terhadap beberapa produk minuman serbuk.
BPOM secara langsung menyita beberapa produk salah satunya kopi serbuk dari produsen Starbucks. Produk tersebut didapatkan dari hasil impor Turki dan tidak mempunyai izin edar.
“Produk Starbuck sachet disita berasal dari Turki, kami temukan di toko di Banjarmasin, Kalimantan Selatan,” kata kepala BPOM RI, Penny K Lukito pada Senin 26 Desember 2022.
Baca Berita Lainnya:
- Manggarai Jadi Stasiun Sentral Moda di Jakarta, Tahap 1 Diresmikan Jokowi
- PT SMF Terbitkan Efek Beragun Aset-SP SMF-BTN07 Senilai Rp 500 Miliar
- Tahun 2023 BLT Untuk UMKM Dipastikan Tidak Ada Lagi, Kondisi Dianggap Pulih dan Bisa Bertahan
Jenis kopi serbuk pabrikan Starbucks tersebut diantaranya Toffe Nut Latte, Cafe Latte, White Mocha, dan Capuccino.
Proses dari penarikan kopi tersebut dilakukan karena tidak memberi kepastian mengenai kualitas mutu dan juga kualitas produksinya.
sampai sekarang Starbucks Indonesia masih diminati untuk bisa berkomunikasi dengan Starbucks Turki mengenai penemuan produk sachet tanpa izin edar tersebut,” ***