INAKINI.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi menetapkan tersangka di kasus korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank.
Kasus korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas biaya beberapa bank oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk bersama PT Waskita Beton Precast, Tbk.
Direktur Operasi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk berinisial BR telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga : Presiden Jokowi Pesan Lagu Judul: Ojo Dibandingke Versi Gamelan Khusus Ngunduh Mantu Kaesang dan Erina
“Satu orang tersangka tersebut yakni BR selaku Direktur Operasi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk dengan periode 2018 sampai sekarang,†kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana pada Senin 5 Desember 2022.
Berikutnya pihak tersangka BR masih ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dalam waktu 20 sejak 5 Desember 2022 sampai 24 Desember 2024. Jaksa juga menyebutkan bahwa tersangka BR melakukan perbuatan melawan hukum.
Baca Juga : Jessica Iskandar Adakan Acara Syukuran Rumah Baru, Digelar Pakai Adat Bali
“Peranan tersangka BR yakni secara melawan hukum menyetujui pencairan dana Supply Chain FInancing (SCF) dengan dokumen pendukung palsu,†kata Ketut Sumedana.
Sedangkan untuk menutupi perbuatannya nilai dana hasil pencairan SCF seperti digunakan untuk pembayaran utang vendor yang ternyata setelah ditelusuri adalah vendor fktif sehingga memunculkan kerugian keuangan negara.