INAKINI.COM – Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J diputuskan tidak mendapat perlindungan LPSK karena beberapa faktor.
Pihak Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban LPSK, Edwin Partogi menjelaskan kenapa pihaknya memutuskan tidak memberi perlindungan ke Putri Candrawathi.
Edwin sendiri mengatakan kembali bahwa dari isu yang saat ini beredar memperlihatkan bahwa ada upaya meminta LPSK dan menerima hasil asesmen psikologis yang sudah dilakukan.
Baca Juga : Deretan Artis Ini Punya Hobi Koleksi Patung dan Benda Aneh Lain, Yuk Simak Deretannya
LPSK sendiri masih melakukan asesmen psikologis sendiri untuk menjadi pilihan second opinion.