INAKINI.COM – Pihak Komisi Pemilihan Umum atau KPU telah mengembalikan berkas dari 16 partai politik karena gagal melengkapi sampai batasan waktu pendaftaran.
Keputusan tersebut dibuat ketika KPU melakukan pengecekan sekaligus kelengkapan dari semua berkas partai yang telah melakukan pendaftaran sebagai peserta Pemilu 2024.
Saat ini KPU baru menyelesaikan pengecekan pada Selasa 16 Agustus siang.
“Dalam pemeriksaan, kami pastikan seluruh berkas yang diserahkan itu kami selesaikan terlebih dahulu. Ke 16 parpol tersebut yang berkas dokumen pendaftarannya kami kembalikan karena tidak lengkap,†kata Komisioner KPU Idham Holik di Kantor KPU RI, Jakarta.