INAKINI.COM – Bekerja sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) terkadang menjadi cita-cita dari beberapa orang.
Harapan dan impian sejumlah orang untuk bekerja sebagai PNS ataupun di instansi BUMN pastinya melihat dari sisi gaji yang terbilang besar.
Namun terdapat perbandingan antara besaran gaji PNS dan BUMN yang mana keduanya masih memiliki keunggulan serta kebanggan tersendiri.
Perbedaan gaji PNS dan BUMN sendiri memang cukup banyak diperbincangkan. Namun, pada dasarnya dari penentuan gaji untuk kalangan PNS sudah ditentukan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2019 mengenai Penyesuaian Gaji Pokok PNS.
Baca Juga : Presiden Jokowi Bertemu Presiden Xi Jinping, Bahas Isu Global Hingga Ekonomi
Pada Perpres tersebut telah ditetapkan mencapai Rp 1.56 juta sampai 2,33 juta per bulan untuk golongan IA sampai Rp 3.59 juta sampai Rp 5.9 juta per bulan pada Golongan IV E.