Friday, November 22, 2024
spot_img
HomeHealthAturan Hewan Kurban Idul Adha, Wajib Dipahami di Tengah Wabah PMK

Aturan Hewan Kurban Idul Adha, Wajib Dipahami di Tengah Wabah PMK

INAKINI.COM – Informasi aturan hewan kurban Idul Adha masih menjadi perhitungan yang perlu diterapkan dalam menyambut hari raya kurban.

Idul Adha 1443 Hijriah jatuh tanggal 9 Juli 2022. Dalam menyambut Hari Raya Idul Adha masyarakat perlu mencermati peraturan hewan kurban di tengah wabah PMK.

Menentukan kualitas daging hewan kurban sapi ataupun kambing perlu perhitungan dari ciri-ciri kesehatannya.

Maka dari itu demi keamanan, Anda perlu selektif saat membeli daging hewan kurban. Bahkan hewan kurban perlu dipilih dalam kondisi sehat, cukup umur dan aman dikonsumsi.

Tanda fisik sehat pada hewan kurban bisa dilihat dari luarnya seperti pergerakannya lincah, muka terlihat cerah, memiliki nafsu makan baik, tidak demam, hingga memiliki refleks bagus.

Tidak hanya dari sehat fisik saja, tetapi hewan kurban perlu dipastikan tidak memiliki gangguan tubuh ataupun cacat.

Dari segi umur hewan kurban juga diperhitungkan. Pada sapi atau kerbau usia hewan kurban harus berumur lebih dari 22 bulan ataupun 2 tahun.

Sedangkan pada kambing hingga domba kurban wajib berusia lebih dari 1 tahun.

Aturan Hewan Kurban di Kondisi Wabah PMK

Wabah PMK memang menjadi satu momok tersendiri bagi para peternak. Sehingga dalam menentukan hewan kurban Idul Adha perlu mencermati aturan yang sudah diberlakukan.

Pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 mengenai Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Baca Juga : Diberi Surat Izin Dari PBB, Turki Resmi Ganti Nama Menjadi Turkiye

Pada aturan MUI tersebut ada beberapa persyaratan untuk kriteria hewan kurban yang sah.

Hewan terkena PMK dengan gejala ringan masih sah hukumnya menjadi hewan kurban.

Sedangkan dari gejala klinis kategori ringan meliputi lepuh ringan di celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan mengeluarkan air liur lebih banyak dibanding biasanya.

Pada kondisi hewan ternak terkena PMK gejala klinis berat tidak sah menjadi hewan kurban. Kategori berat gejalanya terdiri dari lepuh pada kuku sampai terlepas, berjalan pincang, tidak bisa berjalan, dan sangat kurus.

Baca Juga : Pemerintah Memutuskan Tambah Subsidi Energi, Harga LPG 3KG dan Pertalite Dipastikan Aman

Berikutnya, dari hewan ternak yang terkonfirmasi positif PMK dengan gejala klinis berat namun sudah sembuh dalam rentang waktu tanggal 10 sampai 13 Dzulhijjah maka hukumnya menjadi sah dijadikan hewan kurban.

Sedangkan pada hewan ternak dinyatakan sembuh dari PMK di level gejala berat dan dikonfirmasi sembuh bisa disembelih sebagai hewan kurban dan dianggap sebagai sedekah.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments