Thursday, November 21, 2024
spot_img
HomeViralsAturan Kemendagri : Nama Baru KTP Minimal Dua Kata, Bagaimana Nasib Pemilik...

Aturan Kemendagri : Nama Baru KTP Minimal Dua Kata, Bagaimana Nasib Pemilik Nama Satu Kata?

INAKINI.COM – Pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memutuskan sebuah aturan mengenai penggunaan nama baru KTP yang mana sekarang wajib minimal dua kata.

Kemendagri secara khusus membuat pengecualian seputar atura baru nama di KTP terdapat perubahan berupa dua kata wajib di dokumen kependudukan dan maksimal 60 huruf.

Aturan tersebut ditujukan untuk masyarakat yang akan mencatatkan dokumen kependudukan setelah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 diberlakukan. Aturan tersebut berupa minimal memakai dua kata berlaku pada 21 April 2022.

Baca Juga : Wapres Zimbabwe Tinjau Fasilitas Pindad, Jajaki Potensi Kerjasama Kedua Negara

Dilansir dari pernyataan Zudan di keterangan tertulis pada Senin 23 Mei 2022 “Bagi nama penduduk yang telah tercatat di data kependudukan yang sebelum diundangkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, maka dokumen yang sudah diterbitkan dinyatakan tetap berlaku.” kata Zudan.

Ditambah lagi Zudan menyatakan bahwa aturan tersebut dimaksudkan untuk memenuhi semua hak konsititusional semua warga.

Adanya peraturan baru tersebut dimaksudkan untuk bisa meningkatkan kepastian hukum pada dokumen kependudukan.

Sedangkan dari sisi aturan tersebut juga bisa diterbitkan dari sisi penertiban administrasi kependudukan. Hingga ada harapan kemudahan pelayanan administrasi bisa dilakukan di semua tingkatan daerah.

Baca Juga : Biaya Utang Indonesia Turun Mencapai Rp 155.9, Sri Mulyani : Jauh Lebih Baik Dibanding April 2022

Zudan menyampaikan secara langsung bahwa adanya aturan tersebut juga tidak memaksa semua penduduk untuk memberi anak memakai dua kata minimal. Tidak ada paksanaan dalam penerapan aturan tersebut, sehingga seperti himbauan yang memberi hak penuh bagi masyarakat untuk memberi nama anak.

Pemerintah sebelumnya juga menerbitkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 yang mana Aturan tersebut memaparkan pedoman pencatatan nama penduduk di setiap dokumen kependudukan.

Bahkan sejumlah aturan telah menarik perhatian publik salah satunya nama minimal dua kata kemudian tidak memiliki singkatan, tidak multitafsir, dan tidak bermakna negatif serta maksimal memiliki 60 huruf.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments