INAKINI.COM – Kabar terbaru dimana Kejaksaan Agung secara resmi telah menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) dengan inisial IWW sebagai tersangka terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO). IWW sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga perusahaan swasta lainnya.
Dilansir dari pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Selasa (19/4/2022) menjelaskan bahwa pihak Kejagung sendiri telah menetapkan 4 tersangka diantaranya 4 orang pejabat eselon 1 di Kemendag inisial IWW, dirjen perdagangan luar Negeri Kemendag sendiri telah ditertitbkan setelah melawan hukum persetujuan ekspor dari CPO dan produk turunannya.
Baca Juga : Tsamara Amany Resmi Mengundurkan Diri Dari PSI, Alasan Pribadi
Sedangkan dari daftar tersangka lainnya berasal dari perusahaan swasta mulai dari manajer Permata Hijau Grup, Wilmar Nabati, Multimas, dan PT Musim Mas.
Dari keempat tersangka lainnya ditahan di tempat berbeda IWW dan MPT telah ditahan di masing-masing rutan diantaranya Salemba cabang Kejagung, kemudian SMA dan MPT ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga : Memahami Makna Kata SBY, Sebut Demokrat Hanya Punya Satu Matahari