INAKINI.COM – Menjadi satu perhatian khusus bagi pengemudi kendaraan yang kerap melaju di jalan Tol yang mana sekarang Polda Metro Jaya telah memberlankukan tilang elektronik ataupun disebut sebagai Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tepatnya di sejumlah ruas tol di daerah Jakarta.
Dari pemberlakukan tilang elektronik yang rencananya akan dirilis pada 1 April 2022 tersebut akan memberi dampak terhadap kendaraan yang melebihi laju batas kecepatan maksimal sehingga ada sanksi berupa surat tilang yang akan dikirimkan ke alamat si pemilik kendaraan.
Baca Juga : Shanghai Perluas Lockdown Imbas Kenaikan Kasus Covid-19
Dilansir dari Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan dimana sesuai UU Lalu Lintas Angkutan Jalan, Pasal 287 Ayat 5 dimana pelanggar dapat ancaman denda mencapai Rp 500.00 ataupun bisa diganti kurungan 2 bulan penjara.
Dilansir dari pernyataan Sambodo pada Selasa (29/3/2022) dimana terjadinya pelanggaran terhadap batas kecepatan yang direkam ETLE menjadi satu poin adanya melebihi batas kecepatan di atas 100 km per jam sesuai dengan rambu-rambu yang tetera di jalan tol.
Sambodo juga memberi penjelasan tambahan bahwa para pelanggar perlu melakukan kewajibannya setelah mendapat surat tilang. Bagi masyarakat yang tidak membayar dan tidak membayar denda akan diblokir kendaraannya.
Terdapat lima ruas jalan tol yang memberlakukan peraturan tilang pelanggaran melebihi batas kecepatan diantaranya.
Tol Jakarta – CIkampek bawah
Tol Jakarta Cikampek MBZ
Ruas Tol Sedyatmo ke arah Andara
Ruas tol Kunciran
Ruas tol Cengkareng
Lihat Juga : Azka vs Vicky Akan Bertarung Bukan Karena Kalina