INDOKINI.COM – Pemerintah secara resmi akan memberlakukan aturan baru mengenai uji coba bagi proses karantina PPLN yang masuk ke Provinsi Bali. Dari berita tersebut memang diperhitungkan dan sudah dipastikan akan diterapkan besok.
Dilansir dari pernyataan Juru Bicara Vaksinasi Covid 19 Siti Nadia Tarmizi menyatakan bahwa waktu uji coba bisa diperhitungkan dan tinggal menunggu hasilnya. Bila nanti uji coba dikatakan berhasil maka aturan tersebut bisa diterapkan di seluruh daerah Indonesia.
Pada Minggu (6/3/2022) Nadia sendiri menjelaskan bila nanti prosesnya berjalan baik maka pelaksanaan PPLN tanpa ada karantina masih bisa diberlakukan di seluruh Indonesia.
Nadia juga memasitkan bahwa aturan tersebut sudah mendapat susunan dari pihak pemerintah berdasarkan perkembangan Covid 19. Maka dari itu ada penghapusan karantina yang mana tidak akan menyebabkan lonjakan kasus Covid 19.
Baca Juga : Fakta Penting di Kematian Aktris Thailand Tangmo Nida yang Masih Misteri
Ada juga kondisi pandemi Covid 19 di Indonesia sendiri telah berangsur membaik.
Nadia juga memberi penjelasan dimana kondisi penanganan pandemi Covid 19 secara kasus harian hingga mingguan masih ada penurunan meskipun ada beberapa daerah harus bekerja keras untuk bisa mengendalikan kondisi pandemi Covid 19.
Pemerintah sendiri masih terus berupaya keras untuk bisa mengontrol pandemi Covid 19 bahkan ke depannya ada potensi pandemi akan berubah status menjadi endemi. Indikator yang perlu dipantau adalah tingkat positivity rate dengan besaran target di bawah 5%.
Sedangkan dari positivity rate pada Jumat 4 Maret 2022 masih berada di posisi 13/58% turun dari angka 17.43% di Kamis 3 Maret 2022. Bentuk dari rata-rata positivity rate mingguan juga berubah menjadi 15.87% berkurang dari posisi sebelumnya di angka 16.49%.
Ada pertimbangan dimana rentannya dari usia lansia terkena infeksi Covid 19 menjadi gejala berat hingga beresiko fatal. Bahkan pemerintah sendiri mengimbau agar lansia harus berkonsultasi ke dokter dan rumah sakit untuk bisa menerima perawatan.
Bentuk langkah tersebut juga perlu untuk membantu dalam menekan angka kematian terutama di kalangan lansia.
Sedangkan dari masyarakat umum yang mendapat gejala ataupun tidak saat terkonfirmasi positif Covid 19 masih diperhitungkan untuk mencermati konsep dari konsultasi jarak jauh menggunakan fitur telemedisin yang dimanfaatkan masyarakat dengan gejala ringan ataupun tanpa gejala.
Lihat Juga : Pertamina Buka Potensi dari 24 UMKM Untuk Ikuti INACRAFT 2022