Friday, November 22, 2024
spot_img
HomeNewsRugi 800 Juta, Sosialitas Di Karawang Tertipu Arisan Online

Rugi 800 Juta, Sosialitas Di Karawang Tertipu Arisan Online

Banyak kasus dengan kedok arisan online yang akhirnya memberi kerugian besar bagi pengikutnya. Pada dasarnya arisan online ini tidak selalu memberi regulasi yang jelas, sehingga tidak ada badan hukum yang kemungkinan besar tidak ditunjukkan dalam proses rektrutmen peserta arisan online tersebut.

Seperti dari berita dimana Polres Karawang telah mengungkap adanya kasus penipuan dengan kedok arisan online. Sedangkan dari puluhan sosialita yang menjadi korban arisan online tersebut mendapat kerugian sampai ratusan juta Rupiah.

Dari pihak Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono memberi pernyataan bahwa dari pihak Polisi sudah mengamankan pelaku dengan inisial D. sedangkan dari Pelaku D ini menjadi pimpian arisan online kemudian pelaku D juga masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mendapatkan berbagai informasi dari penipuan arisan online tersebut.

Dikutip dari pernyataan Kapolres Karawang, Senin 7/2/2022 juga menjelaskan bahwa saat ini pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan insentif mengenai pelaku, kemudian dari pihak korban sendiri juga melapor ada tiga sampai puluhan orang yang mengaku menjadi korban dari arisan online tersebut.

Baca Juga : 5 Cara Tepat Hindari FOMO Bagi Trader Kripto

Dari pernyataan AKBP Aldi Subartono juga memberi informasi bahwa saat ini dari pengakuan pelaku masih ada peserta arisan yang tidak dapat dibayarkan. Kemudian dari perhitungan sementara ada total kerugian mencapai 800 juta dan masih ada pendalaman apakah ada kerugian lebih besar dan penambahan korban penipuan arisan online tersebut.

Kasus arisan online ini terungkap ketika salah satu kaum sosialita dari Karawang ini curiga karena pelaku D mulai sulit dihubungi. Bahkan sejumlah peserta arisan online ini juga tidak bisa mendapat haknya dalam arisan tersebut.

Pelaku D sudah menawarkan arisan online dengan sistem Get lebih tinggi dari Pay sesuai dengan tanggalnya. Bahkan peserta arisan online tidak perlu membayar dengan cara mengangsur seperti halnya pada satu sistem arisan, akan tetapi hanya menunggu tanggal penentuannya saja.

Dari modus yang dilakukan pelaku D tersebut mulai tercium ketika ada beberapa peserta arisan tidak mendapatkan haknya hingga pelaku sulit dihubungi sampai akhirnya para korban membuat pelaporan ke pihak polisi.

Baca Juga : Pemerintah Indonesia Tingkatkan Kesiapan Hadapi Potensi Lonjakan Omicron Di Luar Jawa-Bali

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments