INAKINI.COM – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengatakan besaran insentif bagi satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) tidak lagi disamaratakan sebesar Rp 6 juta per hari.
Menurut Sudaryono, skema insentif SPPG akan disesuaikan dengan jumlah porsi makan bergizi gratis (MBG) yang diproduksi setiap hari. Kebijakan tersebut merupakan evaluasi terhadap skema sebelumnya yang memberikan besaran insentif sama kepada setiap SPPG.
“Sekarang tidak, ya, tidak rata semua dapur semua kemudian dibayar Rp 6 juta, itu tidak adil,” kata Sudaryono seusai rapat dengan Komisi IX DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/9/2026) malam.
Insentif Disesuaikan Jumlah Porsi
Sudaryono menjelaskan, setiap SPPG memiliki kapasitas produksi yang berbeda. Ada dapur yang mampu memproduksi 3.000 porsi MBG per hari, sedangkan SPPG lainnya hanya memproduksi 2.000 atau 2.500 porsi.
Karena itu, menurut dia, pemberian insentif dengan nominal yang sama kepada seluruh SPPG dinilai tidak mencerminkan beban operasional masing-masing dapur. “Itu kan aturan dibuat oleh pimpinan sebelum saya. Ada dapur bikin 3.000 porsi, ada yang 2.000 porsi, ada yang dapur 2.500 porsi. Dibayar semua Rp 6 juta, kan tidak adil, dong?” ucapnya.
Dengan skema baru, besaran insentif akan ditentukan berdasarkan sejumlah pertimbangan, termasuk jumlah porsi MBG yang diproduksi setiap hari.
Aturan Baru Segera Diterapkan
Perubahan skema insentif tersebut saat ini masih dalam tahap persiapan. BGN tengah menyusun peraturan kepala badan yang akan menjadi dasar penerapan ketentuan baru tersebut.
Sudaryono mengatakan aturan tersebut diharapkan dapat segera diterbitkan. Setelah regulasi keluar, BGN akan mengumumkan perubahan skema insentif kepada para pengelola SPPG.
“Saya sudah mengajukan peraturan kepala badan yang harapannya di pekan ini itu sudah keluar sehingga rencana besok Jumat (4/9/2026) atau Senin (7/9/2026) saya mau umumkan perubahan insentif itu,” ujarnya.
Kebijakan tersebut diharapkan membuat pemberian insentif SPPG lebih proporsional dengan kapasitas produksi dan beban pelayanan masing-masing dapur dalam menjalankan program MBG.


