INAKINI.COM – Pemerintah Amerika Serikat (AS) mengenakan tarif dagang tambahan kepada Indonesia sebesar 10%. Hal ini ditetapkan berdasarkan hasil investigasi pasal 301 Undang-Undang Perdagangan AS yang dilakukan terhadap 60 negara, termasuk Indonesia.
Diketahui, Presiden AS Donald Trump memberlakukan gelombang tarif impor baru kepada 60 negara mitra dagang yang dinilai gagal mengatasi kerja paksa.
Kantor Perwakilan Perdagangan Amerika Serikat/ United States Trade Representative (USTR) menyebutkan, sebanyak 54 negara gagal memberlakukan dan menegakkan larangan impor barang yang diproduksi dengan kerja paksa, antara lain Argentina, China, India, Jepang, Korea Selatan, Thailand, dan Inggris. Negara-negara tersebut dikenakan tarif 12,5%.
Sementara enam negara lain yang juga gagal menegakkan larangan impor barang melalui kerja paksa berhak menerima pertimbangan khusus. Indonesia masuk dalam kategori ini bersama Kanada, Ekuador, Uni Eropa, Meksiko, dan Pakistan.
Dalam perkembangannya, Indonesia melalui Kementerian Perdagangan menerbitkan Permendag Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pelarangan importasi atas produksi kerja paksa.
Sebagai bentuk nyata dari pengakuan tersebut, USTR berencana untuk mengabulkan 18 permohonan pengecualian tarif (product exclusions) yang diajukan oleh Indonesia di bawah investigasi pasal 301. Langkah ini diyakini akan memberi stimulus ekonomi bagi sektor industri nasional, menurunkan beban biaya ekspor, serta meningkatkan daya saing komoditas unggulan Indonesia di pasar domestik AS.
“Fasilitasi pengecualian tarif ini merupakan bukti nyata dari kepercayaan internasional terhadap upaya debottlenecking di Indonesia,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam siaran pers, Jumat (5/6/2026).
Airlangga Hartarto menuturkan pemerintah AS menyampaikan perhatian terkait dinamika linimasa mengenai implementasi pengecualian tarif pasal 301 yang baru akan terlaksana setelah 24 Juli 2026, atau usai penerapan tarif global.
Penjadwalan ini dilakukan untuk menghindari tumpang tindih masa berlaku tarif 10% yang saat ini masih berjalan sementara, sekaligus mengantisipasi proses hukum internal yang sedang berlangsung di AS agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha.
Isu yang Belum Rampung
Di sisi lain, terdapat beberapa isu yang belum terselesaikan (unsolved issues) dan menjadi perhatian bersama. AS menyampaikan perhatian terkait restrukturisasi tata niaga impor melalui sistem perizinan (import licensing) di Indonesia yang berdampak pada arus produk pertanian AS seperti apel, anggur, daging sapi, daging babi, jagung, dan bungkil kedelai (soybean meal).
AS, kata Airlangga Hartarto, berhadap ada langkah sinkronisasi agar kebijakan domestik tersebut tidak menghambat proses aksesi Indonesia menuju keanggotaan OECD. Pada saat yang sama, Indonesia juga tengah memperjuangkan akses pasar bagi ekspor katoda tembaga hasil produksi Freeport-McMoRan di Indonesia agar dapat dikecualikan dari tarif Section 232, sebuah upaya negosiasi yang memerlukan pembahasan mendalam guna menyelaraskan kebijakan insentif produksi domestik untuk kedua negara.
Dalam kaitan itu, kedua negara sepakat untuk memperkuat kolaborasi bilateral yang erat dan menyusun rencana aksi terkoordinasi guna menyelesaikan hambatan perdagangan teknis, mempercepat komunikasi kesepakatan Organisasi Perdagangan Dunia atau WTO terkait Subsidi Perikanan (Agreement on Fisheries Subsidies) dengan tetap mempertimbangkan kepentingan nasional, serta memastikan transisi kebijakan tarif berjalan mulus demi kemakmuran ekonomi bersama.


