INAKINI.COM – Badan Gizi Nasional (BGN) akan membuat sertifikasi wajib dimiliki seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Indonesia.
Kepala BGN Dadan Hindayana mengatakan, sertifikasi SPPG untuk memastikan tidak ada lagi kasus keracunan pangan MBG.
Hal ini diungkapkannya dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR serta BPOM membahas evaluasi program MBG. Dadan menjelaskan, SPPG memiliki tahapan Standard Operating Procedure (SOP), mulai dari bahan baku hingga tahapan pembuatan menu MBG.
“Sertifikasi yang sedang kami rancang dan mudah-mudahan segera bisa kita implementasikan mulai bulan Juni atau Juli 2025. Sehingga setiap SPPG akan tersertifikasi apakah laik atau tidak, mungkin bisa keluar akreditasinya, unggul baik sekali atau baik,” kata Dadan Hindayana di Ruang Rapat Komisi IX DPR, pada Rabu (21/5/2025).
Dadan Hindayana menyatakan setiap SPPG harus memastikan bahan baku diperiksa rutin setiap bulan oleh Dinas Ketahanan Pangan. Kemudian, BGN juga memperbaiki standar di SPPG, mulai dari penggunaan alat masaknya.
“Dapurnya kita buat sehigienis mungkin dan bahkan di beberapa tempat sudah dengan empoksi dan tidak ada satu lantai. Kita butuh satu blok sehingga mudah dibersihkan dan seluruh bahan dan peralatan yang kita gunakan berbasis stainless steel,” ucap Dadan Hindayana.