INAKINI.COM – Komisi Pemilihan Umum Indonesia (KPU) akan berkoordinasi dengan pemerintah untuk mengusulkan libur nasional pada 27 November 2024. Penetapan hari libur tersebut menyesuaikan pelaksanaan hari pelaksanaan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Pilkada serentak 2024 akan dilakukan di 37 Provinsi dan 508 Kabupaten/Kota. KPU menilai pelaksanaan Pilkada serentak itu perlu didukung waktu libur serentak pula seperti saat Pemilu 14 Februari lalu.
“Kita akan berkoordinasi untuk 27 November menjadi hari yang diliburkan untuk pelaksanaan Pilkada. Sebagaimana sebelumnya ketika Pemilu nasional, karena ini kan Pilkadanya serentak seluruhnya, jadi sama lah (liburnya),” kata Ketua KPU RI, Mochammad Afiffuddin pada Sabtu (9/11/2024).
Mochammad Afiffuddin mengungkapkan, saat ini tengah melakukan koordinasi, untuk segera menyampaikan surat administrasi kepada pemerintah. Dengan adanya kepastian libur nasional tersebut, Afif mengharapkan, gelaran Pilkada 2024 dapat berjalan lancar.
“KPU akan bersurat ke pemerintah. Insyaallah 27 November akan menjadi hari yang diliburkan untuk kita bisa melaksanakan gelaran Pilkada serentak,” ujar Mochammad Afiffuddin.