Thursday, October 10, 2024
spot_img
HomeFinanceWamenkeu Paparkan Rencana Program Pengelolaan Penerimaan Negara 2025

Wamenkeu Paparkan Rencana Program Pengelolaan Penerimaan Negara 2025

INAKINI.COM – Dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR pada Senin (09/09/2024), Wakil Menteri Keuangan Indonesia (Wamenkeu) Thomas A. M. Djiwandono menyampaikan bahwa rencana kerja program pengelolaan penerimaan negara tahun 2025 bertujuan untuk menghasilkan penerimaan negara yang optimal.

Sasaran program dicapai melalui pelaksanaan lima kegiatan utama yakni pelayanan, komunikasi, dan edukasi; pengawasan dan penegakan hukum; ekstensifikasi penerimaan negara; penanganan keberatan/banding/gugatan; dan perumusan kebijakan administratif.

Sasaran program ini guna mendukung tercapainya target pendapatan negara dari tahun ke tahun yang terus meningkat. Postur sementara RAPBN 2025, tercatat target pendapatan negara adalah Rp3.005,1 T atau 12,32% PDB, sementara rasio cost of collection terhadap pendapatan negara relatif rendah dibawah 1% pada 3 tahun terakhir.

“Dalam upaya mewujudkan target pendapatan negara yang semakin meningkat tersebut, Kementerian Keuangan harus melakukan extra effort dengan didukung sumber daya yang memadai,” ungkap Thomas A. M. Djiwandono.

Optimalisasi pendapatan negara dilakukan dengan tetap menjaga iklim investasi.

Di bidang penerimaan pajak dengan penguatan implementasi coretax system, pelaksanaan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, kompatibel dengan digital dan sistem perpajakan global, insentif fiskal untuk akselerasi investasi, optimalisasi kegiatan joint audit, joint analysis, joint investigation, joint collection, dan joint intelligence, serta penataan organisasi dan wajib pajak di kantor pelayanan pajak.

Di bidang pendapatan kepabeanan dan cukai, optimalisasi dilakukan melalui penguatan CEIS, pengembangan klafisikasi barang yang adaptif dalam mendukung industri dan perdagangan, penguatan dan pengembangan pengawasan, dan penguatan layanan ekspor. Sementara di bidang Penerimaan Negara Buka Pajak, optimalisasi melalui reformasi pengelolaan SDA dan BMN, pengembangan automatic blocking system dan simbara, serta penyempurnaan peraturan turunan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023 tentang PNBP.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments