INAKINI.COM – World Health Organization (WHO) pada 14 Agustus 2024 menetapkan Monkeypox (Mpox) sebagai Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Menjadi Perhatian Internasional (Public Health Emergency of International Concern/PHEIC).
Keputusan itu diambil setelah terjadi peningkatan signifikan kasus Mpox di Republik Demokratik Kongo dan beberapa negara Afrika lainnya.
Merespons penetapan itu, Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) – Kementerian Kesehatan Indonesia (Kemenkes), Yudhi Pramono, menegaskan bahwa Indonesia akan meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan untuk menghadapi potensi penyebaran Mpox.
“Pemerintah Indonesia melalui Kemenkes meningkatkan kewaspadaan dan menyiapkan langkah-langkah kesiapsiagaan serta respons terhadap Mpox yang telah kembali ditetapkan sebagai Public Health Emergency of International Concern/PHEIC oleh WHO,” ujar Yudhi Pramono pada Selasa (20/8/2024).
Di Indonesia, Mpox telah dikategorikan sebagai Penyakit Emerging Tertentu Berpotensi Wabah, dan upaya penanggulangannya telah diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/1977/2022.
Yudhi Pramono menjelaskan bahwa antisipasi dilakukan dengan memperketat pengawasan terhadap orang, alat angkut, barang, dan lingkungan di pintu masuk negara, terutama yang berasal dari negara-negara terjangkit. Selain itu, peningkatan surveilans penyakit Mpox di pintu masuk dan wilayah menjadi prioritas.
“Kami juga memperkuat koordinasi kesiapsiagaan dan respons dengan para pemangku kepentingan terkait di pintu masuk negara serta meningkatkan edukasi dan komunikasi risiko bagi masyarakat,” tambah Yudhi Pramono.
Penetapan status PHEIC ini merupakan yang kedua kalinya dalam dua tahun terakhir. Sebelumnya, pada Juli 2022, WHO juga menyatakan status darurat serupa akibat penyebaran Mpox yang meluas ke berbagai negara di luar Afrika, di mana virus tersebut sebelumnya tidak pernah terjadi. Status PHEIC tersebut kemudian dicabut pada Mei 2023 setelah terjadi penurunan kasus secara signifikan di seluruh dunia.
Sejalan dengan keputusan WHO, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Afrika (Africa CDC) juga menyatakan status darurat Mpox di Afrika sebagai Darurat Kesehatan Masyarakat untuk Keamanan Kontinental (Public Health Emergency of Continental Security/PHECS) pada 13 Agustus 2024.
Direktur Surveilans dan Kekarantinaan Kesehatan, Achmad Farchanny Tri Adryanto, menambahkan bahwa peningkatan pengawasan di pintu masuk negara dilakukan melalui skrining suhu menggunakan thermal scanner. Selain itu, kewaspadaan terhadap penyebaran kasus Mpox juga dilakukan dengan pemantauan visual terhadap tanda atau gejala penyakit tersebut pada pelaku perjalanan.
Berdasarkan laporan “Technical Report Mpox di Indonesia Tahun 2023” yang diterbitkan Kemenkes pada 2024, surveilans Mpox di Indonesia diperkuat melalui deteksi kasus aktif di fasilitas pelayanan kesehatan, terutama pada kelompok berisiko tinggi. Mayoritas kasus ditemukan pada pasien dengan orientasi homoseksual/ Lelaki Seks dengan Lelaki (LSL), dan setiap penemuan kasus dilakukan penyelidikan epidemiologi serta pelacakan kontak.