Sunday, September 8, 2024
spot_img
HomeBUMNKPK Tetapkan Eks Dirut HK Tersangka Kasus Jalan Trans-Sumatera

KPK Tetapkan Eks Dirut HK Tersangka Kasus Jalan Trans-Sumatera

INAKINI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan eks Direktur Utama (Dirut) Hutama Karya (HK) Bintang Perbowo (BP) sebagai tersangka. Penetapan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS).

“Untuk diketahui dalam penyidikan perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu BP (eks Dirut pada BUMN HK),” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika pada Kamis (20/6/2024).

KPK juga menetapkan dua pihak lainnya sebagai tersangka, yakni eks Kadiv Hutama Karya berinisial MRS dan pihak swasta IZ.

Sebelumnya KPK mengusut dugaan korupsi di PT Hutama Karya (Persero). KPK mengendus adanya korupsi dalam pengadaan lahan di sekitar Tol Trans-Sumatera periode 2018-2020. Lembaga antikorupsi itu menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara dari pengadaan lahan tersebut.

Dalam rangka proses penyidikan kasus ini, KPK telah mencegah sejumlah pihak ke luar negeri. Hal tersebut diberlakukan agar para pihak dapat kooperatif saat dipanggil tim penyidik.

Dari informasi yang dihimpun, mereka yang dicegah ke luar negeri, yakni Bintang Perbowo, pegawai Hutama Karya M Rizal Sutjipto, dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments