Saturday, July 27, 2024
spot_img
HomeBUMNKSO Matra-Waskita (WSKT) Dijatuhi Sanksi Blacklist dari Kementerian ESDM

KSO Matra-Waskita (WSKT) Dijatuhi Sanksi Blacklist dari Kementerian ESDM

INAKINI.COM – PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) melalui Kerjasama Operasi (KSO) PT Matra Mandiri Prima – PT Waskita Karya (Persero) Tbk dikenai sanksi daftar hitam atau blacklist dari Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Hal ini disampaikan perseroan dalam keterbukaan informasi BEI pada Jumat (31/5).

Pengenaan sanksi blacklist tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, Kementerian ESDM Nomor 72.K/KU.01/KPA/2024 yang ditayangkan pada 29 Mei 2024.

“KSO Matra-Waskita ditetapkan sanksi daftar hitam penyedia pekerjaan pembangunan PJUTS wilayah Indonesia 4 TA 2023,” ungkap SVP-Corporate Secretary Waskita Karya, Ermy Puspa Yunita.

“Berdasarkan surat keputusan, KSO Matra-Waskita dikenakan sanksi berupa larangan mengikuti kegiatan pengadaan barang atau jasa sejak tanggal penetapan serta dicantumkan dalam Daftar Hitam dan Daftar Hitam Nasional,” ungkap Ermy Puspa Yunita.

Ermy Puspa Yunita menegaskan, terhadap surat keputusan tersebut, perseroan akan menempuh upaya-upaya berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku.

Dalam surat keputusan Kementerian ESDM yang dilampirkan perseroan, disebutkan bahwa KSO Matra-Waskita memperoleh paket pekerjaan pembangunan PJU-TS Wilayah Indonesia 4 dengan nilai kontrak Rp83 miliar. Proyek ini untuk tahun paket pekerjaan 2023. Namun persentase realisasi pekerjaan baru 64,60 persen atau 3.201 unit terpasang.

KSO Matra-Waskita dikenai sanksi daftar hitam berupa larangan mengikuti kegiatan pengadaan barang atau jasa dan dicantumkan dalam Daftar Hitam dan Daftar Hitam Nasional karena gagal memperbaiki kinerja, tidak mempertahankan berlakunya jaminan pelaksanaan.

Selain itu, berdasarkan penelitian PPK, KSO KSO Matra-Waskita tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan yang diberikan walaupun sudah diberi kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan. Dan tidak dapat menyelesaikan pekerjaan setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan klarifikasi, APIP berpendapat bahwa KSO KSO Matra-Waskita sebagai penyedia pekerjaan pembangunan PJU-TS Wilayah Indonesia 4 Tahun Anggaran 2023 telah memenuhi unsur untuk dikenakan sanksi pencantuman hitam karena pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK yang disebabkan oleh kesalahan penyedia barang atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2021 Lampiran II angka III, angka 3.1 huruf g,” bunyi surat keputusan ESDM.

“Masa berlaku sanksi daftar hitam adalah satu tahun, sejak 28 Mei 2024 sampai dengan 28 Mei 2025.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments