Saturday, May 18, 2024
spot_img
HomeFoodRumah Potong Hewan Wajib Sertifikat Halal Mulai Oktober 2024

Rumah Potong Hewan Wajib Sertifikat Halal Mulai Oktober 2024

INAKINI.COM – Kementerian Agama Indonesia (Kemenag) mewajibkan pelaku usaha makanan dan minuman untuk memiliki sertifikat halal pada Oktober 2024. Rumah Potong Hewan dan Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) termasuk dalam pelaku usaha yang wajib punya sertifikat halal ini.

Menteri Perdagangan Indonesia (Mendag) Zulkifli Hasan mengaku akan membantu pedagang ayang potong skala kecil untuk memperoleh sertifikat halal. Pedagang ayam potong skala kecil diperbolehkan untuk memiliki sertifikat halal secara kolektif. Dengan ini, antar pedagang diperkenankan untuk saling membentuk kelompok dalam proses pengajuan sertifikat halal.

“Oktober sudah nggak boleh ditawar lagi, kalau dia (pedagang ayam) potong-potong kecil kan bisa bareng-bareng, bisa bersama-sama, jadi semacam satu kelompok untuk itu dapat sertifikat halal, bisa gitu,” tegasnya saat mengunjungi Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) Rawa Kepiting, di Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta pada Sabtu (4/5)

Zulkifli Hasan menekankan, pada prinsipnya pemerintah tidak ingin menyulitkan pedagang ayam potong terkait aturan wajib sertifikat halal tersebut. Di sisi lain, pemerintah juga ingin memastikan masyarakat selaku konsumen memperoleh ayam potong yang sehat dan layak konsumsi.

Mendag menekankan, aturan wajib sertifikat halal tersebut berlaku untuk seluruh pedagang ayam potong. Yakni, baik di retail modern (supermarket) maupun pasar tradisional.

“Semua (pedagang), ini kan kita perlahan semua harus memenuhi standar kesehatan,” tegas dia.

Untuk diketahui, sertifikat halal ini paling lambat dimiliki pada 17 Oktober 2024. Aturan sertifikat halal ini tercantum dalam Undang-undang No. 33 tahun 2014 beserta turunannya. Setidaknya ada tiga kelompok produk yang wajib bersertifikat halal.

  • Produk makanan dan minuman
  • Bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman
  • Produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

Bagi pelaku usaha tersebut yang belum memiliki sertifikat halal akan dikenai sanksi. Sanksi yang akan diberikan mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran.

Sanksi ini sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP Nomor 39 tahun 2021. Kementerian Agama mengimbau agar pelaku usaha segera mengurus pengajuan berkas untuk mendapatkan sertifikat halal.

Sertifikat halal ini disebut berfungsi untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, meningkatkan pangsa pasar, hingga meningkatkan daya saing bisnis.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments