Monday, April 29, 2024
spot_img
HomeTechnologyTikTok Shop Resmi Berubah Nama Shop Tokopedia

TikTok Shop Resmi Berubah Nama Shop Tokopedia

INAKINI.COM – Presiden Tokopedia Melissa Siska Juminto menyatakan proses migrasi TikTok Shop ke Tokopedia sudah rampung per 27 Maret 2024.

Kini fitur belanja tersebut resmi berganti nama Shop Tokopedia.

Melissa mengklaim sistem belanja di Shop Tokopedia sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

“Sudah selesai semua sesuai aturan dari Kementerian Perdagangan,” ujar Melissa dalam diskusi media di kantor Tokopedia, Jakarta Selatan pada Rabu, 3 April 2024.

Dia mengatakan seluruh infrastruktur pembayaran di TikTok Shop sudah diubah. Melissa menjelaskan seluruh proses pembayaran pada fitur belanja tersebut sudah sepenuhnya dalam kendali sistem Tokopedia.

Dengan demikian, TikTok sebagai media sosial tidak lagi memfasilitasi pembayaran belanja di Shop Tokopedia. Uang yang masuk dari konsumen, tutur Melissa, masuk ke rekening Tokopedia. Kemudian uang keluar dari rekening tersebut ke para penjual di Shop Tokopedia.

Selain soal pembayaran, Tokopedia juga memastikan tidak terjadi penyalahgunaan dan penguasaan data yang mengakibatkan persaingan tidak sehat. Dengan kebijakan ini, perusahaan memisahkan data pengguna TikTok dan pengguna Shop Tokopedia.

Shop Tokopedia menerapkan fitur pengaturan privasi. Fitur ini memungkinkan pengguna TikTok menonaktifkan personalisasi data untuk kepentingan belanja. Sehingga apabila pengguna TikTok menonaktifkan fitur tersebut, laman Shop Tokopedia tidak akan menyarankan produk-produk sesuai konten TikTok yang dilihat pengguna.

Setelah menonaktifkan personalisasi data, laman belanja di TikTok itu akan menampilkan produk-produk sesuai algoritma umum. Misalnya produk yang sedang banyak dibeli konsumen, produk terbaru, dan lainnya.

Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing, Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (KP3A PPMSE) juga tidak dapat melakukan di luar kewajiban pelindungan konsumen, pembinaan, dan penyelesaian sengketa. Sebab, semua transaksi dan operasional layanan pedagang sudah terjadi di sistem elektronik Tokopedia.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments