Sementara itu Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Maria Kristi Endah Murni menyebut pengalihan operasional pelayanan navigasi penerbangan dilakukan usai Indonesia dan Singapura menandatangani perjanjian pengaturan ruang udara di kedua wilayah tersebut di Bintan, pada 25 Januari 2022.
Perjanjian tersebut kemudian diratifikasi melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Batas antara Flight Information Region Jakarta dan Flight Information Region Singapura.
Penyesuaian batas FIR Jakarta dan FIR Singapura tentunya telah melalui pembahasan pada International Civil Aviation Organization (ICAO), dengan keluarnya persetujuan dari ICAO pada 15 Desember 2023.
Kristi menambahkan, terkait charge jasa layanan penerbangan, pemerintah akan mengaturnya secara profesional dan kompetitif. Indonesia akan mulai memperoleh peningkatan pendapatan negara yang bersumber dari biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan yang diberlakukan pada daerah tambahan FIR Jakarta tersebut.
â€Ini merupakan bagian dari kesepakatan Perjanjian FIR antara Indonesia dan Singapura. Harapannya industri penerbangan nasional dapat tumbuh dan berkembang seiring berjalannya waktu,†ujar Kristi.
Sebagai informasi, pemungutan Route Air Navigation Services (RANS) Charges pada area ruang udara Sektor A dan B, mulai dari ketinggian 0 sampai dengan 37 ribu kaki dilakukan mulai 21 Maret 2024, sesuai kesepakatan antara Indonesia dan Singapura. Sementara area ruang udara di luar sektor tersebut, yang terdampak penyesuaian FIR Jakarta-Singapura pemungutannya dilakukan oleh Perusahaan Umum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Perum LPPNPI) sesuai ketentuan yang berlaku.
Sejalan dengan itu, pemerintah Indonesia juga menempatkan personil Civil Military Cooperation in Air Traffic Management (CMAC) di Singapore Air Traffic Control Center (SATCC).
Para personil tersebut telah mendapatkan pembekalan teknis peralatan di Makassar Air Traffic Control Center, simulasi SOP secara langsung di SATCC, dan pelatihan sistem pertahanan udara nasional di Wingdik 700 Surabaya. Mereka akan berjaga selama 24 jam penuh untuk memantau pesawat-pesawat dari Indonesia ke Singapura dan sebaliknya.