Thursday, November 14, 2024
spot_img
HomePoliticsCara Cek Lokasi TPS Pemilu 2024 dengan Cepat dan Mudah

Cara Cek Lokasi TPS Pemilu 2024 dengan Cepat dan Mudah

INAKINI.COM – Belum tahu di mana lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk mencoblos di Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 ? Simak cara mengeceknya secara online.

Pemungutan suara dalam pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat. Setiap warga yang sudah punya hak pilih dan terdaftar dalam Data Pemilih Tetap (DPT) dapat mencoblos pilihan menurut hati nurani mereka.

Nantinya, para pemilih dalam Pemilu 2024 akan mencoblos Presiden dan Wakil Presiden, serta Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Bagi warga negara Indonesia (WNI) yang mempunyai hak suara dapat mempersiapkan diri sedari sekarang, termasuk mengetahui lokasi tempat pemungutan suara (TPS). Untuk menggunakan hak pilih dan mencoblos, warga wajib mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024.

Cara Cek Lokasi TPS Pemilu 2024

  1. Kunjungi laman Cek DPT Online atau melalui tautan (link) https://cekdptonline.kpu.go.id/.
  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atau Kartu Keluarga (KK). Bagi WNI yang berada di luar negeri bisa menggunakan nomor Paspor.
  3. Kemudian, akan muncul di TPS mana kita akan mencoblos dan lokasi pasti berdasarkan titik koordinat TPS tersebut.
  4. Hasil pencarian akan memunculkan nama, NIK, Nomor Kartu Keluarga (KK), nomor serta alamat TPS.
  5. Hasil pencarian juga akan memperlihatkan lokasi TPS berdasarkan titik koordinat.
  6. Anda hanya perlu meng-klik peta tersebut untuk menemukan lokasi TPS tempat kita mencoblos saat Pemilu 2024.

Lokasi TPS Pemilu 2024 akan langsung tersambung dengan Google Maps.

Sehingga memudahkan Anda untuk mencari tahu bagaimana cara ke lokasi TPS termasuk berapa jarak dari rumah atau lokasi saat ini menuju lokasi TPS.

Cek lokasi TPS Pemilu 2024 perlu dipahami terutama bagi mereka yang mengajukan pindah memilih.

Sebab mereka tidak akan lagi terdaftar di TPS yang lama. Mereka akan terdaftar di TPS yang baru sesuai lokasi pindah memilih.

Untuk memunculkan lokasi DPT, kita harus sudah terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) di Pemilu 2024.

Jika tidak terdaftar, maka akan ada peringatan yang mengatakan, ‘Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!’

Dokumen yang Wajib Dibawa ke TPS

  1. Pemilih yang tercatat di DPT

DPT adalah daftar nama warga yang punya hak pilih yang disusun KPU dari data pemilih pemilu terakhir dan data Kemendagri yang ditetapkan pada waktu yang ditentukan undang-undang.

Dokumen yang dibawa adalah:

  • KTP-el atau surat keterangan (suket)
  • Form model C Pemberitahuan-KPU
  1. Pemilih yang tercatat di DPTb

Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) adalah daftar pemilih yang pindah memilih dari TPS awal karena keadaan tertentu. Dokumen yang dibawa adalah:

  • KTP-el atau surat keterangan (suket)
  • Model A-Surat Pindah Memilih
  1. Pemilih yang tercatat di DPK

Daftar Pemilih Khusus (DPK) adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

DPK dapat menggunakan hak pilihnya pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat atau satu jam sebelum TPS ditutup.

Dokumen yang dibawa adalah KTP-el atau surat keterangan (suket)

KTP

Jika tidak memiliki KTP, bisa menunjukkan surat keterangan (suket) telah dilakukan perekaman KTP yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Sementara bagi pemilih yang pindah TPS, selain membawa KTP juga wajib membawa formulir Model A-Surat Pindah Memilih.

Jika tidak dapat menunjukkan KTP-el atau Suket, pemilih dapat menunjukkan dokumen kependudukan berupa yaitu Fotokopi KTP, Foto KTP, KTP berbentuk digital.

Dokumen kependudukan lainnya yang memuat identitas diri yang dilengkapi dengan foto dan informasi lengkap yang dapat menunjukkan identitas seseorang secara akurat. Dokumen kependudukan ini harus memuat foto diri pemilih dengan jelas.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments