INAKINI.COM – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) kembali membuka tahapan ke-2 pindah memilih mulai dari 15 Januari hingga 7 Februari 2024.
Sebelumnya batas akhir tahap pertama pindah memilih pemilu berakhir 15 januari 2024.
Mengutip dari media sosial resmi instagram KPU @kpu_ri, dijelaskan pindah memilih atau pindah TPS telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022. Tepatnya, tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Masyarakat dapat mengajukan pindah bila berada di tempat tidak sesuai dengan alamat KTP-el.
Ini syarat kondisi tertentu untuk dapat pindah memilih:
- Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.
 - Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi.
 - Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.
 - Menjalani rehabilitasi narkoba.
 - Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
 - Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi.
 - Pindah domisili.
 - Tertimpa bencana alam.
 - Bekerja di luar domisilinya dan/atau
 - Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
 
Bagaimana tata cara dan prosedur untuk mengajukan pindah memilih?
- Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota.
 - Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (Misalkan karena tugas, bawa surat tugas).
 - KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb).
 - Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.
 


                                    