Sunday, September 8, 2024
spot_img
HomeTravelSeleksi Petugas Haji Tingkat Pusat Dibuka 11 Januari 2024, Ini Syaratnya

Seleksi Petugas Haji Tingkat Pusat Dibuka 11 Januari 2024, Ini Syaratnya

Berikut info seputar persyaratan yang harus disiapkan pelamar.

  1. Persyaratan Umum

a. Warga Negara Indonesia;
b. Beragama Islam;
c. Berbadan Sehat/istitaah;
d. Laki-laki dan/atau Perempuan;
e. Tidak dalam keadaan hamil;
f. Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
g. Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik;
h. Mampu mengoperasikan Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS dibuktikan dengan surat pernyataan;

  1. Persyaratan Khusus

A. Pelindungan Jemaah
1) Usia paling tinggi 55 tahun bagi laki-laki dan 45 tahun bagi perempuan pada saat mendaftar;
2) Memahami prosedur pelindungan dan penanganan musibah serta penyelesaian kasus;
3) Berasal dari unsur TNI/POLRI;
4) Pangkat tertinggi mayor untuk TNI atau Komisaris Polisi untuk POLRI;
5) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

B. Layanan Jemaah Lansia & Disabilitas
1) Usia paling tinggi 45 tahun pada saat mendaftar;
2) Diutamakan memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman dalam menangani lansia dan/atau penyandang disabilitas;
3) Diutamakan memiliki kemampuan menggunakan bahasa yang digunakan penyandang disabilitas; dan
4) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

C. Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama Pada Jemaah Haji (PKP3JH)
1) Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 45 tahun pada saat mendaftar;
2) Berprofesi sebagai dokter, paramedis, dan/atau penanganan bencana pada RS TNI/Polri/RS Haji/ FK UIN/BNPB/PERDOKHI;
3) Berasal dari unit pelayanan kesehatan, lembaga/instansi yang menangani bencana, dan unit penanganan bencana pada organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga pendidikan Islam dan pondok pesantren;
4) Memahami dan mampu melakukan penangan krisis dan pertolongan pertama pada Jemaah Haji; dan
5) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

  1. Syarat Kelengkapan Administrasi
    a. Kartu Tanda Penduduk
    b. SK Pegawai ASN atau TNI/Polri (bagi ASN/TNI/Polri)
    c. Ijazah Pendidikan Terakhir
    d. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga
    e. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
    f. Surat Ijin Suami (bagi perempuan menikah), bermaterai Rp. 10.000
    g. Surat Pernyataan Kemampuan Teknologi Informasi dan Komputer (TIK), bermaterai Rp. 10.000
  2. Pemberi Rekomendasi
    a. Pimpinan Media
    b. Mabes TNI / Mabes Polri
    c. Kepala RS TNI/Polri/Haji/UIN
    d. Pimpinan Eselon I Kementerian/Lembaga/Badan
    e. Pengurus Ormas tingkat Pusat / Pimpinan Pontren / Rektor PTKI
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments