Tuesday, October 15, 2024
spot_img
HomeFinanceCara Validasi NIK Jadi NPWP, Terakhir 31 Desember 2023

Cara Validasi NIK Jadi NPWP, Terakhir 31 Desember 2023

INAKINI.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) – Kementerian Keuangan Indonesia (Kemenkeu) mengingatkan wajib pajak (WP) untuk segera memvalidasi atau memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Validasi NIK jadi NPWP itu harus dilakukan paling lambat pada 31 Desember 2023.

Adapun, salah satu tujuan pemadanan NIK dengan NPWP ini akan mengintegrasikan data kependudukan dengan data perpajakan.

Sehingga wajib pajak (WP) dapat lebih mudah saat akses berbagai layanan perpajakan. Hal tersebut dilakukan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022.

Berdasarkan laporan DJP, hingga saat ini sudah ada 81% WP atau sekitar 59,3 juta orang yang telah memadankan NIK mereka dengan NPWP. Sedangkan 12,6 juta wajib pajak (WP) lainnya masih perlu dipadankan.

“Pemadanan NIK-NPWP akan mengintegrasikan data kependudukan dengan data perpajakan sehingga #KawanPajak semakin mudah dalam mengakses layanan perpajakan,” tulis DJP dalam salah satu unggahan di akun Instagram resminya (@ditjenpajakri) pada Jumat (8/12)

Direktur Jenderal Pajak – Kementerian Keuangan Indonesia (Kemenkeu) Suryo Utomo mengatakan penggunaan NIK sebagai NPWP secara penuh baru akan diimplementasikan bersamaan dengan peluncuran coretax administration system.

Diketahui sistem pajak canggih itu ditargetkan akan diluncurkan pada pertengahan tahun depan, artinya pelaksanaan penuh NIK jadi NPWP sedikit mundur dari rencana awal Januari 2024. Hanya saja ia tidak merinci apakah waktu pemadanan NIK dengan NPWP akan ikut diperpanjang, sehingga untuk amannya WP tetap melakukan pemadanan sebelum 1 Januari 2024.

“Rencana implementasinya dapat kami sampaikan di sini bahwa fully implementasi NIK sebagai NPWP akan dilaksanakan pada waktu coretax terimplementasi,” kata Suryo dalam konferensi pers APBN KiTA pada Jumat (24/11) lalu.

Berikut link dan cara melakukan validasi atau pemadanan NIK menjadi NPWP:

  1. Buka situs https://djponline.pajak.go.id/account/login
  2. Masukkan 15 digit NPWP, Gunakan kata sandi yang sesuai, dan masukkan kode keamanan
  3. Buka menu profil, masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik ubah profil.
  4. Lalu logout/keluar dari menu profil untuk nantinya menguji keberhasilan langkah validasi.
  5. Login kembali menggunakan NIK 16 digit, gunakan password yang sama, masukkan kode keamanan, dan login. Jika berhasil, maka validasi sudah selesai dilaksanakan.

Bagi anda yang ingin mengetahui apakah NIK sudah tervalidasi menjadi NPWP, berikut cara pengecekannya:

  1. Akses laman https://djponline.pajak.go.id/
  2. Login pada laman DJP online tersebut dengan menggunakan NIK atau nomor yang tertera di KTP
  3. Jika anda berhasil login, itu artinya NIK sudah tervalidasi sebagai NPWP. Namun, jika tidak bisa login maka NIK belum tervalidasi.
  4. Jika belum bisa bisa login, maka anda perlu melakukan login ulang menggunakan NPWP.
  5. Setelah login berhasil, anda bisa melakukan validasi pada menu profil.
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments