Friday, October 11, 2024
spot_img
HomeTechnologyHati-hati! Bikin Stiker WA Pakai Muka Orang Bisa Kena Denda Rp2 Miliar...

Hati-hati! Bikin Stiker WA Pakai Muka Orang Bisa Kena Denda Rp2 Miliar dan Penjara 8 Tahun

INAKINI.COM – Seperti yang diketahui bahwa Aplikasi WhatsApp (WA) terus memperkaya dan memperluas fitur-fitur terlebih kepada penggunanya.

Salah satu fitur yang saat ini kerap sekali digunakan adalah stiker, fitur ini memungkinkan pengguna WhatsApp untuk mengubah gambar-gambar atau foto-foto pribadi menjadi stiker yang unik.

Ini memberikan pengalaman kepada penggunanya untuk menciptakan stiker sesuai dengan kepribadian dan kreativitas yang tak terbatas.

Tetapi, siapa sangka bahwa membuat stiker menggunakan wajah orang lain dapat beresiko terkena sanksi pidana.

Melihat saat ini maraknya pengguna WhatsApp menggunakan stiker atau meme sebagai bahan candaan saat berkomunikasi lewat pesan.

Dilansir melalui platform TikTok, pemilik akun dengan nama @banghafidd mengatakan soal potensi pengguna WhatsApp jika menggunakan foto orang lain dengan stiker.

“Pelaku bisa dipidana loh. Ternyata ada loh dasar hukumnya, Pasal 32 ayat 1 UU ITE,” ungkapnya.

Pasal 32 ayat 1 pada UU ITE berbunyi: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik.”.

Pasal 32 ayat (1) UU ITE mengandung unsur tindak pidana subjektif maupun objektif. Unsur subjektif dari tindak pidana yang tercantum dalam pasal tersebut adalah unsur sengaja dan melawan hukum. Sementara unsur objektifnya adalah mengubah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain.

Adapun ancaman pidana yang dapat dikenakan kepada setiap orang yang memenuhi unsur dalam Pasal 32 ayat (1) UU ITE adalah pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 48 ayat (1) UU ITE.

Pasal 48 ayat 1 yang berbunyi “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).”

Dalam konteks penyalahgunaan wajah orang lain untuk stiker WhatsApp atau media sosial lainnya, tindakan tersebut sudah dianggap sebagai tindakan mengakses data elektronik orang lain tanpa izin, terlebih jika gambar atau wajah seseorang digunakan tanpa adanya persetujuan.

Membuat stiker WhatsApp dengan wajah orang lain tanpa persetujuan jelas melibatkan privasi dan hak individu. Oleh karena itu, penting sekali untuk selalu bijak dan berhati-hati dalam menggunakan sosial media.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments