Friday, April 26, 2024
spot_img
HomePoliticsTok! Sidang Paripurna DPR Sahkan Perppu Cipta Kerja Jadi Undang-Undang

Tok! Sidang Paripurna DPR Sahkan Perppu Cipta Kerja Jadi Undang-Undang

INAKINI.COM – Sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia menyetujui penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU) yang berlangsung pada Selasa (21/3).

Sebanyak tujuh fraksi yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, Nasdem, PAN, dan PPP menyetujui Perppu Cipta Kerja untuk menjadi undang-undang. Sementara terdapat 2 fraksi yang menolak yakni, fraksi Demokrat dan fraksi Partai Keadilan Sosial (PKS).

Sebelum pengesahan, PKS menyatakan walk out dari paripurna lantaran menolak pengesahan Perppu Cipta Kerja.

“Dua fraksi yaitu Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS menyatakan belum menerima hasil kerja Panja dan menolak RUU tentang penetapan Perppu Cipta Kerja dilanjutkan dalam tahap pembicaraan tingkat dua dalam rapat paripurna DPR RI,” ujar Ketua DPR RI Puan Maharani saat Sidang Paripurna.

“Selanjutnya kami akan menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang apakah Rancangan Undang-Undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Perppu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang undang?” tanya Puan. “Setuju,” jawab anggota DPR.

Badan Legislasi DPR RI sebelumnya telah menyetujui untuk membawa Perppu Cipta Kerja ke rapat paripurna agar selanjutnya dapat disahkan menjadi undang-undang atau UU Cipta Kerja.

Selanjutnya, sidang dilanjutkan dengan pemberian tanggapan dari pemerintah yang diwakilkan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Seperti diketahui sebelumnya, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Beleid tertanggal 30 Desember 2022 itu merupakan tindak lanjut usai Mahkamah Konstitusi pada 25 November 2021 menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments