INAKINI.COM – Sidang kode etik Richard Eliezer atau Bharada E sudah berlangsung dan diputuskan tetap dipertahankan di Polri. Bharada E sebelumnya sudah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri atau KKEP pada Rabu 22 Februari 2023.
“Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan di instansi Polri,” kata Karo Penmas Brigjen Pol Ahmad Ramadhan ketika melakukan jumpa pers pada Rabu 22 Februari 2023.
Baca Juga : Erdogan:Total Korban Gempa Bumi  Sebanyak 114.000 Sudah Diselamatkan Dari Puing Bangunan
Diketahui sebelumnya Richard Eliezer telah mendapat vonis dari hakim kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan masa tahanan 1.5 tahun penjara.
Dari kasus pembunuhan tersebut Bharada E meamng belum menjalani sidang etik.
Diketahui sejumlah pejabat Polri sudah melalui proses sidang kode etik dan mendapat sanksi. Salah satunya dari Ferdy Sambo yang diketahui sebagai otak pembunuhan dari Brigadir J juga mendapat sanksi pemecatan dan pemberhentian tidak dengan hormat.
Baca Juga : Luhut Targetkan Cina Sebagai Pasar Eskpor Terbesar Kendaraan Listrik Indonesia
Bagaimana menurut Anda?