Monday, October 19, 2026
spot_img
HomeTravelChina Bebaskan Visa Masuk Regional bagi Warga ASEAN

China Bebaskan Visa Masuk Regional bagi Warga ASEAN

INAKINI.COM – Wisatawan Indonesia dan warga negara ASEAN lainnya dapat memanfaatkan sejumlah skema bebas visa regional untuk mengunjungi wilayah tertentu di China. Kebijakan yang dirilis pada Agustus 2026 ini mencakup Provinsi Hainan, Xishuangbanna di Provinsi Yunnan, Guilin di Guangxi Zhuang, serta kunjungan melalui kapal pesiar dengan ketentuan durasi dan akses masuk yang berbeda.

Menurut laporan media China CGTN pada 9 Oktober 2026, sebanyak 505.000 dari total 682.000 perjalanan masuk warga negara asing ke China selama pekan Libur Nasional menggunakan kebijakan bebas visa. Data tersebut menunjukkan tingginya penggunaan fasilitas bebas visa dalam perjalanan ke negara itu.

Dokumen resmi Administrasi Imigrasi Nasional China berjudul Regional Visa-Free Entry Policies for Foreign Nationals memuat ketentuan mengenai akses bebas visa regional bagi warga negara asing, termasuk penduduk dari negara-negara anggota ASEAN.

Skema pertama memungkinkan warga Indonesia dan enam negara ASEAN lainnya memasuki Provinsi Hainan tanpa visa selama maksimal 30 hari. Negara-negara tersebut adalah Brunei, Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam.

Menurut dokumen Administrasi Imigrasi Nasional China, secara keseluruhan terdapat 61 negara yang warganya dapat memasuki Hainan tanpa visa untuk kunjungan singkat dengan durasi maksimal 30 hari. Kunjungan yang diperbolehkan meliputi pariwisata, bisnis, kunjungan, perawatan medis, konferensi, pameran, dan kompetisi olahraga.

Fasilitas bebas visa Hainan tidak berlaku bagi warga asing yang datang untuk bekerja atau belajar. Karena itu, tujuan kunjungan menjadi salah satu ketentuan yang harus diperhatikan wisatawan sebelum memasuki wilayah tersebut.

Skema kedua berlaku bagi kelompok wisatawan ASEAN yang mengunjungi Xishuangbanna di Provinsi Yunnan. Berdasarkan ketentuan Administrasi Imigrasi Nasional China, kelompok yang terdiri dari dua orang atau lebih dapat masuk dan keluar China tanpa visa melalui Bandara Internasional Xishuangbanna Gasa, Pelabuhan Kereta Api Mohan, dan Pelabuhan Jalan Raya Mohan.

Kelompok wisatawan tersebut harus diorganisasi dan diterima oleh agen perjalanan resmi yang terdaftar di China. Masa tinggal yang diizinkan di wilayah administratif Prefektur Otonom Dai Xishuangbanna adalah maksimal enam hari.

Fasilitas ini mencakup warga dari seluruh negara anggota ASEAN, yakni Brunei, Kamboja, Indonesia, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam.

Skema ketiga memberikan akses bebas visa ke Guilin, yang berada di Daerah Otonom Guangxi Zhuang. Wisatawan ASEAN yang bepergian dalam kelompok minimal dua orang dapat masuk dan keluar China melalui bandara di Guilin tanpa visa.

Menurut dokumen resmi tersebut, wisatawan yang menggunakan fasilitas ini dapat tinggal di wilayah administratif Guilin selama maksimal enam hari. Ketentuan ini secara khusus berlaku bagi kelompok wisatawan dari negara-negara ASEAN.

Skema keempat ditujukan kepada wisatawan asing yang memasuki China menggunakan kapal pesiar. Kelompok yang terdiri dari sedikitnya dua orang harus diterima oleh agen perjalanan terdaftar di China untuk memanfaatkan fasilitas masuk tanpa visa.

Administrasi Imigrasi Nasional China mencantumkan 13 kota yang menjadi pintu masuk bagi skema kapal pesiar tersebut, yaitu Beihai, Dalian, Guangzhou, Haikou, Lianyungang, Qingdao, Sanya, Shanghai, Shenzhen, Tianjin, Wenzhou, Xiamen, dan Zhoushan.

Wisatawan yang memenuhi persyaratan dapat tinggal maksimal 15 hari di Beijing serta 11 provinsi pesisir, daerah otonom, dan kota yang berada langsung di bawah Pemerintah Pusat. Ketentuan ini membedakan skema kapal pesiar dari fasilitas bebas visa regional lainnya yang memiliki cakupan wilayah dan durasi kunjungan tersendiri.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments