Thursday, April 25, 2024
spot_img
HomeNewsMenag Sesalkan Kejadian Pembubaran Jemaat Gereja di Lampung, Ingatkan Untuk Selalu Musyarawah

Menag Sesalkan Kejadian Pembubaran Jemaat Gereja di Lampung, Ingatkan Untuk Selalu Musyarawah

INAKINI.COM – Kejadian pembubaran paksa jemaat Gereja di Lampung viral di berbagia media sosial setelah videonya ditonton banyak netizen.

Menanggapi kejadian tersebut, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyesalkan tindakan pembubaran ibadah jemaat Gereja Kristen, Kemah Daud di Bandar Lampung oleh beberapa warga.

Menurut Menag, persoalan harus diselesaikan secara musyawarah hingga tidak ada aksi pembubaran.

Baca Juga : Hentikan Penjualan di Tiktok Shop, Kata Kunci Minyakita Di Blokir

“Semua pihak bertanggung jawab pada terciptanya kerukunan jika ada permasalahan semestinya diselesaikan secara musyarawah dan melibatkan para pihak yang bertanggung jawab dalam memelihara kerukunan. Tidak ada aksi pembubaran atau pelarangan,” kata Gus Yaqut pada Senin 20 Februari 2023.

Menag juga menerangkan dari polemik tersebut perlu dilaporkan ke stakeholder mulai dari pemda, kepolisian, Kemenag.

“Polemik izin rumah ibadah harus dilaporkan ke Pemerintah Daerah, FKUB, Kepolisian, dan Kemenag setempat agar dapat diambil langkah penyelesaiannya sesuai hukum dan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Baca Juga : Sebanyak 200 Ribu Ton Daging Impor Akan Banjiri Indonesia, Langkah Pemerintah Amankan Stok Jelang Ramadhan

Tidak hanya itu, Gus Yaqut juga meminta untuk Kakanwil Kemenag Lampung bisa membantu menyelesaikan persoalan yang sudah terjadi.

Tentu dari kejadian tersebut sebenarnya tidak perlu terjadi.

Sebab pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2008 dan Nomor 5 Tahun 2006 mengenai Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat.

Baca Juga : Target Capaian Ekonomi di Tahun Terakhir, Prediksi Sentuh Angka 5.7%

“PRoses yang sudah diatur dalam aturan tersebut harus dipatuhi oleh semua pihak. Pemerintah Daerah juga diharpakan bisa berperan sesuai kewenangannya sehingga umat beragama di daerahnya bisa melangsungkan ibadah dengan nyaman dan aman,” kata Menag.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments