INAKINI.COM – Menteri Keuangan Sri Mulyani diketahui telah mengajukan gugatan Indonesia Corruption Watch atau ICW ke PTUN Jakarta.
Informasi adanya gugatan tersebut sudah terdaftar di nomor perkara 47/G/KI/2023/PTUN.JKT pada 8 Februari 2023 lalu.
Pada gugatan tersebut Menkeu Sri Mulyani mengajukan beberapa permintaan ke pengadilan.
Baca Juga : Neta V, Bocoran Mobil Listrik Esemka Ternyata Harganya Segini
Pada permintaan ke pengadilan tersebut Menkeu Sri Mulyani berikan informasi berikut;
Permohonan pertama, “Menerima permohonan keberatan yang diajukan pemohon keberatan dahulu termohon informasi,†dikutip dari isi petitum di gugatan tersebut pada Jumat 10 Februari 2023.
Berikutnya Menkeu Sri Mulyani juga meminta permohonan menerima alasan-alasan keberatan yang ia sampaikan untuk seluruhnya.
Baca Juga : Relawan Jokowi Batal Dukung Ganjar Pranowo di Pilpres 2024, Ternyata Ini Sebabnya
Ketiga, “Menyatakan batal Putusan Ajudikasi Komisi Informasi Pusat Nomor 016/VII/KIP-PS/2020 tertanggal 16 Januari 2023,†sesuai keterangan dalam permohonan Sri Mulyani.
Selain itu Menteri Keuangan juga meminta kepada pengadilan untuk membebankan semua biaya perkara ke termohon keberatan dahulu Pemohon Informasi.
Sampai sekarang belum jelas seperti apa materi yang menjadi alasan gugatan tersebut.