Friday, March 29, 2024
spot_img
HomeHealthDewan Jaminan Sosial Nasional Butuh 2,6 Miliar Untuk Terapkan KRIS JKN

Dewan Jaminan Sosial Nasional Butuh 2,6 Miliar Untuk Terapkan KRIS JKN

INAKINI.COM – Penerapan dari Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional atau KRIS JKN masih terus menuai polemik meskipun dari Dewan Jaminan Sosial Nasional butuh anggaran Rp 2.6 miliar untuk mewujudkannya.

Kondisi tersebut sudah dijelaskan oleh Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN, Mickael Bobby Hoelman di rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR RI, pada Kamis 9 Februari 2023.

Selain itu Bobby juga menambahkan besaran dana tersebut diperoleh setelah melakukan beberapa monitoring sampai evaluasi untuk uji coba penerapan KRIS di empat rumah sakit.

Baca Juga : Sri Mulyani Menggugat ICW ke PTUN, Apa Masalahnya?

Empat rumah sakit yang rencananya akan diterapkan KRIS ini diantaranya RSUP Dr. Rival Abdullah Palembang, RSUP Surakarta, RSUP Dr. Tanjuddin Chalid Makassar, dan RSUP Dr. Johannes Leimena Ambon.

“Kebutuhan dana untuk perbaikan infrastruktur pemenuhan 12 kriteria di empat RSUP bervariasi dari angka Rp 321 juta sampai Rp 2.6 miliar,” kata Mickael

Sedangkan 12 kriteria KRIS juga perlu dicermati dan masyarakat perlu tahu. 12 kriteria KRIS tersebut diantaranya mencakup komponen bangunan yang dipakai tidak memiliki tingkat prioritas tinggi, tersedia ventilasi udara memenuhi pertukaran udara di ruang perawatan biasa minimal empat kali pergantian udara per jam, sampai pencahayaan di ruangan dengan kriteria standar 250 lux penerangannya dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.

Baca Juga : Neta V, Bocoran Mobil Listrik Esemka Ternyata Harganya Segini

Selain itu, ruangan juga perlu melengkapi tempat tidur yang tersedia dua kotak kontak dan nurse call di setiap tempat tidur, terdapat nakas di setiap tempat tidur, bisa mempertahankan suhu ruangan dari angka 20 celcius sampai 26 celcius, hingga ruangan dibagi dari jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit baik non infeksi atau infeksi.

Tidak hanya itu, pada aspek kepadatan rawat inap juga maksimal empat tidur diberikan jarak antar tepi minimal 1.5 meter. Tersedia tirai atau partisi dengan memakai rel dibenamkan menempel pada plafon atau menggantung, kondisi kamar mandi di dalam ruang rawat inap, kamar mandi harus sesuaio standar aksesbilitas dan tersedia outlet oksigen.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments