Selain itu Haiyani juga menegaskan bahwa sekarang Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Tengah sedang mengumpulkan keterangan hingga Jumat pagi akan turun ke perusahaan. Jika informasi tersebut benar adanya dan karyawan kerja lembur tetapi tidak dibayarkan upahnya, maka pihaknya mengambil tindakan tegas terhadap pengusaha yang melakukan pelanggaran mengenai upah lembur tersebut.
Baca Juga : Deretan Rahasia Dompet Tetap Save Saat Kondisi Resesi
“Termasuk tindakan hukum terhadap pengusaha sesuai ketentuan. Disnaker Jawa Tengah dan Diasnaker Gorbogan berkolaborasi untuk bisa menyelesaikan masalah tersebut,†kata Haiyani.