INAKINI.COM – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan surat edaran untuk merespon kasus anak keracunan makanan ciki ngebul.
Kemenkes sendiri meminta kepada dinas kesehatan daerah untuk bisa mengawasi sampai membina produk pangan siap saji bernitrogen cair di masyarakat.
SE tersebut sudah diteken Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit P2P Maxi Rein Rondonuwu tepat pada 6 Januari 2023.
Baca Juga : Hati-Hati! Telat Lapor SPT Pajak Kena Denda dan Bisa Dipidana
Melalui SE tersebut, Kemenkes menjelaskan secara rinci bahwa es asap atau ice smoke tersebut menimbulkan masalah kesehatan. Permasalahan kesehatan tersebut bisa didapatkan dari nitrogen cairnya atau liquid nitrogen.
Nitrogen dalam kondisi cair dan suhu rendah akan memberi dampak buruk pada sistem pencernaan.
“Cairan ini jernih, tidak berwarna dan tidak berbau sehingga tidak mengubah rasa jika dipakai pada makanan,” tulis Kemenkes pada Rabu 11 Januari 2023.
Selain itu, Kemenkes juga mengungkapkan beberapa kejadian mengenai keracunan makanan dan kasus yang sudah dilaporkan mengenai jajanan memakai nitrogen cair tersebut.
Baca Juga : Bicara Soal Capres di PDIP, Megawati: Ini Urusan Gue!
Kasus yang sudah terjadi di Desa Ngasinan Kecamatan Jetis, Kabupaten Ponorogo. Banyak anak-anak mengkonsumsi es asap tersebut sehingga membuat luka bakar pada Juli 2022.
Kemenkes juga menambahkan bahwa penambahan bahan nitrogen cair pada produk pangan siap saji tanpa mengindahkan standar operasional prosedur akan menyebabkan gangguan kesehatan dan keracunan makanan.