INAKINI.COM – Beberapa waktu terakhir terdapat kabar mengenai dugaan bahwa Partai Ummat membentangkan bendera di Masjid Kota Cirebon, Jawa Barat.
Menanggapi kabar tersebut pihak Bawaslu langsung memberi tanggapan. Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja menegaskan kembali bahwa tempat ibadah bukan milik partai politik tertentu.
Baca Juga : Gonzales Pilih Hengkang Dari Rans, Raffi Ahmad Buka Suara Terkait Dugaan Fitnah
“Tempat ibadah, gereja, pura, wihara adalah milik bersama, bukan milik salah satu parpol tertentu ataupun peserta pemilu tertentu,” kata Bagja pada Kamis 5 Januari 2023.
Bagja juga menyayangkan mengenai dugaan kader Partai Ummat yang membentangkan bendara di Masjid Kota Cirebon tersebut.
Bagja memberi himbauan bahwa semua pihak tidak bisa memanfaatkan tempat ibadah untuk lokasi berkegiatan politik praktis.
Baca Juga : Boleh Berpratoli Lagi, Ini Tanggapan Aipda Ambarita
Mengenai kegiatan Partai Ummat, Bawaslu akan turun tangan, Bawaslu telah menerjunkan tim untuk mengecek kebenaran tersebut.
“Pada saat ini, kita akan investigasi ke Cirebon menyangkut pembentangan bendera partai di dalam Masjid,” kata Bagja.
Beredar kabar bahwa Partai Ummat melakukan kegiatan politik di Masjid Kota Cirebon, Jawa Barat. Terdapat bukti foto sejumlah orang membentangkan bendara Partai Ummat tersebut.
Baca Juga : Jadwal Siaran Langsung Piala AFF 2022, Indonsia Vs Vietnam
Sedangkan dari pihak Ketua DPD Partai Ummat Kota Cirebon Herlina Kasdukhi membenarkan kabar tersebut. Dia menyebutkan kegiatan tersebut digelar di Masjid At-taqwa Cirebon pada 1 Januari 2023.
“Niat awal semuanya hanya sujud syukur ya. Terus spontanitas ada salah satu kader yang memakai bendera di baju awalnya,” kata Herlina pada Kamis 5 Januari 2023.
Baca Juga : Prediksi Ali Ngabalin Sebut Ada Kemungkinan Reshuffle Kabinet Dilakukan Bulan Ini Oleh Presiden