INAKINI.COM – Pemerintah bersama DPR telah membuat perubahan mengenai batas penghasilan kena pajak atau PKP untuk masyarakat Indonesia.
Adanya perubahan tersebut sudah tertuang di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Aturan tersebut nantinya diperjelas kembali di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 mengenai Penyesuaian Pengaturan Di Bidang PPh.
Baca Juga : Deretan Hp Samsung Terbaru 2023, Yuk Simak Daftarnya
Adanya regulasi baru tersebut ternyata masih ada pelebaran kembali untuk lapisan penghasilan bawah dan adanya lapisan tarif baru untuk masyarakat berpenghasilan tinggi.
Secara sederhana aturan terbaru ini membuat pekerja dan karyawan baru yang dikenakan pajak penghasilan bila memenuhi kriteria besaran gaji sebulan paling sedikit Rp 5 juta.
Semula pemerintah telah memberikan tarif pajak penghasilan PPh mencapai 5 persen untuk wajib pajak dengan penghasilan kena pajak sampai Rp 50 juta.
Baca Juga : Follower Instagram Al-Nassr Langsung Melejit Setelah Kedatangan Cristiano Ronaldo
akan tetapi sekarang memberi batas penghasilan kena pajak dinaikkan menjadi Rp 60 juta per tahun atau Rp 5 juta per bulan.
Sehingga untuk para pekerja dan karyawan yang mendapatkan gaji bulanan Rp 4.5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun masih dibebaskan dari PPh. ***
Baca juga : Jenis Temperamen Anak, Yuk Kenali Sifatnya