INAKINI.COM – Presiden Jokowi telah memastikan dan merestui aturan cukai plastik dan minuman berpemanis mulai berlaku tahun 2023 mendatang.
Pemerintah mengenakan biaya cukai baru dan beberapa produk lainnya. Cukai plastik dan cukai minuman berpemanis pada kemasan juga mendapatkan biaya cukai.
Baca Juga : Habiskan Uang Rp 48 Juta, Ribuan Pohon di Kota Depok Dipasang Barcode, Apa Fungsinya?
Dari aturan tersebut sudah tertuang di Perpres Nomor 130/2022 mengenai rincian APBN Tahun Anggaran 2023. Dalam lampiran beleid tersebut di tabel penerimaan perpajakan telah dijelaskan Jokowi untuk mematok target pendapatan dari sejumlah jenis cukai yang akan berlaku pada tahun 2023 mendatang.
Baca Juga : Diprediksi 44 Juta Orang Lakukan Pergerakan di Nataru, Presiden Jokowi Siapkan Jajaran Untuk Keamanan
Dari Perpres tersebut juga dijelaskan secara detail bahwa pendapatan cukai produk plastik masih ditargetkan mencapai angka Rp 980 miliar, sedangkan pendapatan minuman berguna di dalam kemasan bisa mencapai Rp 3.08 triliun. ***