INAKINI.COM – Presiden Jokowi (Joko Widodo) telah memberi restu bahwa Indonesia nantinya bisa menambang bahan baku nuklir untuk berbagai keperluan.
Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52/2022 mengenai Keselamatan dan Keamanan Pertambahan Bahan Galian Nuklir. Terbitnya PP Nomor 52/2022 ini menandakan Jokowi merestui bahan baku nuklir sebagai bagian pertambahan di Indonesia.
Baca Juga : Rekomendasi Peluang Usaha Modal 10 Juta, Minim Resiko dan Beri Jaminan Cuan
Mengenai PP tersebut menjadi aturan turunan guna pelaksanaan ketentuan Pasal 16 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10/1997 mengenai ketenaganukliran.
Diprediksi adanya PP tersebut membuat Indonesia lebih leluasa untuk menambang bahan baku nuklir yang diketahui bisa memberi pengaruh besar pada sektor industri.