INAKINI.COM – Pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah resmi membuat peraturan baru mengenai proses pembayaran penerimaan negara bukan pajak atau PNBP ataupun pelayanan keimigrasian berupa visa.
Dari dasar Pasal 1 ayat 2 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 157/2022 Pembayaran PNBP layanan visa di pihak Kemenkunham bisa dilakukan dari luar negeri. Pada penerimana pembayaran luar negeri, menteri hukum dan HAM masih menunjuk mitra instansi pengelola.
“Menteri hukum dan Ham selaku pimpinan instansi pengelolaa PNBP dapat menunjuk dan menugaskan mitra instansi pengelola,†dikutip dari bunyi Pasal 2 ayat 1 PMK 157/2022 dilansir pada hari Rabu 9 November 2022.
Baca Juga : Tambah Penerimaan Negara di Inggris, Otoritas Ini Diprediksi Pajaki Mobil Listrik di Tahun 2025
Masih tersedia 6 persyaratan minimal wajib dipenuhi oleh mintra instansi pengeloa diantaranya sertifikasi payment gateway pihak Bank Indonesia, kemudian mempunyai server di Indonesia, dan memiliki dokumentasi pengembangan sistem IT.
Masih ada persyaratan pengelola bersedia berkolaborasi bersama dengan sistem IT Kemenkunham, hingga bisa melakukan tugas sebagai mitra instansi pengelola sesuai ketentuan dan memenuhi persyaratan lainnya sudah diatur di dalam undang-undang PNBP.
Baca Juga : Imbas Binance Akuisisi FTX, Pasar Kripto Anjlok
Adanya penunjukkan mitra tersebut masih ditetapkan di bentuk kontrak kerja sama antara Kemenkunham hingga mitra instansi pengelola yang sudah didapatkan dari persetujuan pihak menteri keuangan.