Saturday, April 20, 2024
spot_img
HomeViralsSiap-Siap, Kemnaker : Gubernur Segera Umumkan Besaran Upah Minimum Tahun 2023 Pada...

Siap-Siap, Kemnaker : Gubernur Segera Umumkan Besaran Upah Minimum Tahun 2023 Pada November Ini

INAKINI.COM – Besaran upah minimum tahun 2023 terus digodok dengan segala pertimbangan. Para buruh pastinya ingin besara upah bulanan meningkat karena gejolak harga pokok dan kebutuhan semakin meningkat akibat inflasi.

Pihak Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan , Indah Anggoro Purtri memberi informasi bahwa semua gubernur masih menggodok dan segera memberi informasi besara upah minimal 2034 di bulan ini.

“Yang akan menetapkan dan mengumumkan upah 2023 adalah gubernur,” kata Indah pada Senin 7 November 2022.

Indah menjelaskan bahwa dari semua gubernur masih menetapkan dan mengumumkan upah minimal 2023 di setiap provinsinya masing-masing 21 November 2022.

Baca Juga : Antisipasi Inflasi, Walikota Gibran Alokasikan Dana Rp 1.6 Miliar
Sedangkan untuk upah minimal kabupaten dan kota masih diumumkan pada 30 November 2022.

“Jadi karena saya bukan Gubernur saya tidak berhak mengumumkan, Jadi tenang dulu ya, data baru kami terima hari ini,” kata Indah.

Untuk persiapan penentuan upah minimal 2023, Indah mengatakan Kemenaker telah melakukan serangkaian kegiatan.

Baca Juga : Pemilu 2024 di Depan mata, Jokowi Masih Meminta Partai Politik Cepat Rilis Capres

Secara khusus menyerap aspirasi publik yang mana Kemnaker melakukan dialog yang mana isinya berkiatan bersamaan sosialisasi filosofi upah minimal.

Selain itu mengenai upah minimal menjadi upah yang diberikan kepada pekerja dengan masa kerja maksimal 1 tahun atau bisa 12 bulan.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments