Thursday, November 21, 2024
spot_img
HomeViralsKeyakinan Pengacara Bharada E, Richard Mendapat Perintah Sambo Untuk Menembak

Keyakinan Pengacara Bharada E, Richard Mendapat Perintah Sambo Untuk Menembak

INAKINI.COM – Informasi dari sidang kasus penembakan Brigadir J pada Selasa 18 Oktober 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berlangsung aman.

Dari pihak pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy memberi informasi bahwa alasan kliennya tidak mengajukan nota keberatan hingga eksepsi setelah didakwa melakukan pembunuhan berencana ke Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Pengacara Ronny Talapessy memiliki alasan bahwa dari dakwaan yang diberi Jaksa Penuntut Umum ke Bharad E sudah tepat.

Ronny juga melihat bahwa Bharada E sendiri melakukan penembakan tersebutdan berujung hilangnya nyawa Brigadir J.

Baca juga: Meta Suntik Mati Konten Berita Artikel, Ingin Fokus ke Video

“Kami tidak ajukan nota keberatan atau eksepsi karena perbuatan yang dilakukan oleh klien kami betul. Kami tidak mengelak melakukan penembakan,” kata Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pad Selasa 18 Oktober 2022.

“Tetapi dasarnya apa? Berdasarkan perintah,” kata Ronny.

Ronny juga menambahkan bahwa Bharada E sendiri telah menyampaikan permohonan maaf dan mengakui kesalahannya atas perbuatannya menembak Brigadir J.

Baca Juga : Isu Ijazah Palsu Presiden Jokowi Dianggap Politik 2024, Begini Tanggapan KSP

Hanya saja aksi tersebut dilakukan atas perintah dan relasi kuasa Ferdy Sambo.

“Ada yang namanya relasi kuasa, bayangkan saja Bharada tingkat dua berhadapan dengan Jenderal,” kata Ronny.

Atas kasusnya, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan rencana terhadap Brigadir Nofiransyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments