Thursday, November 21, 2024
spot_img
HomeHotLesti Kejora Cabut Laporan KDRT, Polisi : Proses Hukum Masih Berlanjut

Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT, Polisi : Proses Hukum Masih Berlanjut

INAKINI.COM – PIhak Lesti Kejora resmi mencabut laporan polisi mengenai dugaan KDRT dilakukan Rizky Billar.

Sedangkan Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi memberi penjelasan dari pencabutan laporan tindak KDRT sudah jadi hak Lesti Kejora.

“Untuk pencabutan laporan yang dilakukan saudari kita L itu adalah hak dari saudara L, namun demikian kita ketahui laporan polisi sudah dibuat dan sudah proses. Kami sebagai penegak hukum, yaitu kepolisian wajib memproses semua laporan yang masuk termasuk ke Polres Jakarta Selatan,” kata AKP pada 14 Oktober 2022.

Baca Juga : Teknologi TV Digital, Beri Untung Atau Rugi ke Masyarakat?

Setelah ada laporan yang dilayangkan Lesti pada 28 September 2022 dari pihak Kepolisian Polres Jakarta Selatan melakukan pemeriksaan terhadap semua barang bukti yang didapatkan.

“Kemudian setelah mengumpulkan barang bukti, lanjut memeriksa saksi kita dan kita serius dalam menegakkan hukum,” kata AKP Nurma.

Baca Juga : Kasus Gangguan Ginjal Akut Terjadi di Usia Anak-Anak Capai Angka 152 Pasien

Diketahui, sampai sekarang Billar masih ditetapkan sebagai tersangka, kemudian dari masa penahannya ke depan bisa sampai 20 hari hingga selesai melakukan pemrosesan.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments