Friday, April 19, 2024
spot_img
HomeTravelTok! Imigrasi Perpanjang Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun

Tok! Imigrasi Perpanjang Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun

INAKINI.COM – Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (Kemenkumham) siap mengimplementasikan aturan baru tentang masa berlaku paspor menjadi 10 tahun.

Sebagai informasi bila masa berlaku paspor sebelum aturan baru terbit, yakni: hanya 5 tahun, kini lebih panjang menjadi 10 tahun.

Aturan baru ini tertuang dalam Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Menkumham), Yasonna H.Laoly. di Jakarta pada Kamis (29/09).

“Berlakunya aturan baru ini mungkin sudah ditunggu oleh masyarakat, Alhamdulillah sekarang sudah disahkan. Di sisi lain, saat ini kami sedang mempersiapkan petunjuk teknis di kantor imigrasi serta infrastruktur kesisteman untuk mengimplementasikan aturan tersebut. Oleh karena itu, kami mohon pengertian dari masyarakat. Apabila sudah siap pasti segera kami informasikan,” jelas Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana pada Selasa (04/10).

Bertambahnya masa berlaku paspor juga menimbulkan pertanyaan tentang biaya PNBP yang harus dibayarkan.

Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana menyebutkan bahwa saat ini aturan mengenai biaya PNBP paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait

Selama proses itu, menurutnya biaya pembuatan paspor masih sama dengan yang berlaku selama ini. Berikut biaya resmi pembuatan paspor:

  1. Paspor biasa nonelektronik sebesar Rp 350.000
  2. Paspor biasa elektronik sebesar Rp 650.000

Widodo Ekatjahjana menjelaskan bahwa masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal disahkannya aturan tersebut.

Jadi, paspor yang terbit sebelum peraturan ini diundangkan tetap berlaku selama 5 (lima) tahun, tidak otomatis berlaku 10 (sepuluh) tahun.

Disebutkan dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022, paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah. Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments