Wednesday, April 24, 2024
spot_img
HomeNewsPresiden Terbitkan Perpres Penugasan Khusus Percepatan Pembangunan Infrastruktur

Presiden Terbitkan Perpres Penugasan Khusus Percepatan Pembangunan Infrastruktur

INAKINI.COM – Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 120 Tahun 2022 tentang Penugasan Khusus dalam rangka Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur.

Peraturan tersebut ditetapkan oleh Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dan mulai berlaku pada hari Selasa, 27 September 2022.

Penugasan khusus tersebut didasarkan pada hasil rapat yang dipimpin oleh presiden dan atau hasil kunjungan lapangan presiden yang terdiri atas 21 lingkup pekerjaan infrastruktur.

Presiden Jokowi menugaskan khusus kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Indonesia (Kementerian PUPR) untuk melaksanakan fungsi lain dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur.

Penugasan khusus sebagaimana dimaksud didasarkan pada hasil rapat yang dipimpin oleh Presiden dan/atau hasil kunjungan lapangan Presiden, yang terdiri atas:

  1. Pembangunan atau rehabilitasi infrastruktur sumber daya air;
  2. Pembangunan atau rehabilitasi bangunan pengaman pantai;
  3. Pembangunan tambatan perahu;
  4. Pembangunan atau pengembangan sistem drainase;
  5. Pembangunan jalan dan jembatan;
  6. Preservasi jalan dan jembatan;
  7. Pembangunan atau rehabilitasi kantor pemerintahan;
  8. Pembangunan atau rehabilitasi asrama mahasiswa;
  9. Pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi sarana dan prasarana pendidikan dasar dan menengah, dan pendidikan tinggi;
  10. Pembangunan atau rehabilitasi gedung/ bangunan umum;
  11. Pembangunan atau perbaikan rumah dan sarana dan prasarana serta utilitas umum perumahan;
  12. Pembangunan atau rehabilitasi sarana dan prasarana serta utilitas umum;
  13. Pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi sarana dan prasarana olahraga;
  14. Pembangunan atau rehabilitasi auditorium;
  15. Pembangunan atau rehabilitasi bangunan gedung fungsi sosial dan keagamaan;
  16. Pembangunan atau rehabilitasi istana;
  17. Rehabilitasi bangunan cagar budaya atau penataan bangunan kawasan cagar budaya;
  18. Pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi sarana dan prasarana pasar;
  19. Pembangunan atau rehabilitasi rumah sakit;
  20. Pembangunan atau rehabilitasi rumah susun dalam rangka revitalisasi kawasan; dan/atau
  21. Pembangunan, rehabilitasi, renovasi rumah susun, atau bangunan gedung pemerintah lainnya dalam rangka penyiapan fasilitas rumah sakit darurat bencana dan isolasi terpusat.

“Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam melaksanakan penugasan khusus sebagaimana dimaksud memperhatikan prinsip kehati-hatian, transparansi, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas,” ditegaskan dalam Perpres.

Dalam penugasan khusus, Menteri PUPR berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/pemerintah daerah kota, pemerintah desa, Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan/atau masyarakat yang terkait dalam percepatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur sebagaimana dimaksud.

Presiden Jokowi juga memerintahkan Menteri PUPR melaporkan pelaksanaan pembangunan infrastruktur tersebut kepada presiden setiap enam bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

“Percepatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur sebagaimana dimaksud dapat dilakukan melalui skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Perpres.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments