INAKINI.COM – Kenaikan harga BBM menjadi pemicu adanya usulan menaikkan harga tarif ojek online.
Secara resmi tarif ojek online mengalami kenaikan pada Minggu 11 September 2022 setelah sebelumnya diwacanakan akan mengalami kenaikan pada 10 September 2022.
Beberapa aplikastor saat ini telah melakukan penyesuaian di setiap harga layanannya.
Dari beberapa penelusuran yang telah kami lakukan di beberapa kawasan sudah terapkan tarif baru yang mana sudah mengalami kenaikan pada aplikasi Grab ataupun Gojek.
Beberapa tarif ojol sudah mengalami penyesuaian yang mana sudah dilakukan oleh pihak Kementerian Perhubungan Kemenhub menyusul adanya kenaikan harga BBM yang sudah diumumkan pihak Presiden Jokowi pada beberapa waktu lalu.
baca Juga : Ide Bisnis Online Kreatif dan Tidak Butuh Modal Jutan, yuk Simak Daftarnya
Bentuk kenaikan tersebut memberi tiga batasan yakni pada tarif batas bawah, tarif batas atas, dan tarif minimal.
Pada zona pertama ditetapkan adanya tarif batas bawah sebesar Rp 2.000 dari semula Rp 1850 saja.