Dari konfirmasi tersebut Ratu Atut sendiri mendapatkan program pembebasan bersyarat setelah memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah memberi hukuman kepada mantan jaksa, Pinangki selama 10 tahun penjara.
Baca Juga : Nadiem Makarim Putuskan Hapus Tes Mata Pelajaran di SBMPTN, Seperti Apa Sistemnya?
Pada kasus tersebut Pinangki terbukti mendapatkan uang suap mencapai 500.000 Dolar AS dari Bjoko Tjandra yang juga tersandung kasus cessie Bank Bali.
Bukan hanya itu saja, Pinangki juga terbukti melakukan pencucian uang mencapai 375.279 Dolar AS ataupun setara Rp 5.25 miliar.
Dari uang tersebut menjadi bagian dari suap yang diberikan Djoko Tjandra.