Sedangkan dari pihak kuasa hukum Samsudin sendiri, Priarno menuturkan laporan tersebut didasarkan pada tiga poin yang sudah dilaporkan Pesulap Merah.
Pada poin pertama adanya tudingan Pesulap merah ke kliennya mengenai pengobatan menggunakan trik sulap dan penipuan.
Pada poin kedua kedatangan Pesulap Merah ke Padepokan 20 Juli kurang lebih pukul 15.00 WIB yang mana kedatangan tersebut tidak ada koordinasi sama sekali dan tidak melalui perjanjian dan sopan santun.
Baca Juga : Hari Ini 15 Agustus Komnas HAM Lakukan Cek TKP Tragedi Pembunuhan Brigadir J
Dari kedatangan Pesulap Merah tersebut menurut Priarno terdapat beberapa peralatan elektronik pemerintah desa sekitar mengalami peretasan.
Bukan hanya itu, dari hari selanjutnya padepokan juga digeruduk masa yang ingin melakukan kerusakan.
Masyarakat juga terpengaruh oleh pernyataan Pesulap Merah yang mana menjadi dasar pihaknya untuk berai melaporkan Pesulan Merah ke pihak polisi. *