Dalam bidang industri farmasi telah memperlihatkan bagaimana dasar hukum Instruksi Presiden No 6 Tahun 2016 Percepatan Pengembangan Industri Farmasi dan Alat Kesehatan dan Peraturan Menteri Perindustrian No 16 Tahun 2020 mengenai Ketentuan dan Tata Cara Perhitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Farmasi.
Baca Juga : Sri Mulyani: Risiko Perekonomian Dunia Bergeser Dari Pandemi Ke Tekanan Ekonomi Global
Dilansir dari Rifa Herdian sebagai Corporate Secreatyr & Investor Relation Bio Farma memberi pernyataan bahwa perhitungan TKDN di bidang industri Farmasi masih didasarkan pada self assessment process base atau proses pembuatan vaksin itu sendiri.
Vaksin Covid-19 sendiri memberi hasil mencapai angka 79.50%.